
Keterangan fhoto :RH alias Gomet, seorang laki-laki berusia 24 tahun,warga Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau Pelaku kasus penyalahgunaan gunakan Narkotika ,dan barang bukti yang di amankan Hp Oppo dan clip plastik transparan di duga sabu
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selanjutnya di adakan Penangkapan di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (03/06/2024).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RH alias Gomet, seorang laki-laki berusia 24 tahun, beragama Islam, sehari-hari bekerja buru serabutan, pelaku merupakan warga Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menyampaikan Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Marbau menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penulis : Ucok .S /Si Rambe
Editor :Admin/Red