Pemkab Labuhanbatu Diwakili Kepala Insfektorat Mengikuti Rapat Evaluasi Penyamaan Persepsi Secara Daring

Keterangan fhoto : Kepala Insfektorat Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga SH,bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sarbaini Harahap,saat mengikuti Rapat secara daring dengan Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK,
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diwakili Inspektur Daerah, Ahlan Teruna Ritonga SH bersama  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sarbaini Harahap, dihadiri perwakilan setiap OPD pelayanan masyarakat, mengikuti mengikuti rapat secara daring diadakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM .raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.Kamis (04/07/2024).
Saat mengikuti rapat evaluasi penyamaan persepsi dalam penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rapat evaluasi tersebut diikuti pemerintah daerah di seluruh  wilayah Sumatera Utara,termasuk  Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Pada kesempatannya , Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto menyarankan agar inspektur daerah membantu sekretaris daerah (Sekda) untuk memperhatikan organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus  mendapat perhatian serta  mendengarkan keluhan masyarakat, mendengarkan apa yang kurang tentang pelayanan, dan perlu  memperhatikan OPD-OPD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Untuk para inspektur, agar dapat menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan, Jangan ragu dalam mencegah tindak pidana korupsi di daerah masing-masing,”tegas Edi Suryanto.
Setelah Edi, Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharudin juga menjelaskan tujuan  rapat ini untuk memperkuat pemahaman mengenai SPI.
“Survey Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan dengan tujuan membantu institusi untuk memetakan risiko korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, SPI adalah deteksi dini hal-hal yang tidak sepatutnya,” ungkapnya.
Perlu kita ketahui bersama pada tahun 2023, indeks SPI pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 66,37 dan indeks SPI Pemkab Labuhanbatu 74,33.
Dalam Menanggapi pemaparan pihak KPK, Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga SH meminta kerjasama OPD yang hadir untuk dapat membantu pelaksanaan SPI, agar hasil SPI Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024  bisa lebih baik.
Penulis : Moy
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *