Keterangan fhoto : 6 orang saat menelinting Ganja di Kedai tuak yang ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Gelorakyat.com – Labuhambatu
Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang pria warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, melinting dan menghisap Ganja di kedai Tuak.
Karena ulah mereka melanggar Undang-undang Polisi menetapkan sebagai tersangka kepemilikan serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Sabtu (27/01/2024) mengungkapkan identitas para tersangka yaitu DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56).
Pengungkapan lintingan dan menghisap ganja itu berawal dari informasi yang diterima pada Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 19.30 Wib oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal, bahwa di dusun tersebut ada seseorang yang mengedar narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan kemudian didapati sebanyak 6 orang pria yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan selanjutnya disita, berupa 3 batang lintingan rokok yang berisi campuran ganja dengan berat 3,63 gram bruto dan 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja dengan berat 1,35 gram bruto, berikut 1 unit handphone android merk Oppo A16 K warna hitam,” terangnya.
Keterangan fhoto : Barang bukti yang berhasil turut di amankan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Dikatakan Parlando, menurut keterangan para tersangka saat dilakukan interogasi, ganja itu diperoleh dari tersangka DCS.
“Para tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Penulis : S.M.Rambe
Editor : Admin/Red