Keterangan fhoto : Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Turing Ritonga, ST.MM,saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I dilingkungan Kantor Bupati Labuhanbatu
Gelorakyat.com -Rantauprapat
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr H. Faisal Arif Nasution S.Sos M.Si melalu Staf Ahli Bupati, H. Turing Ritonga ST MM memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang digelar di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati, Kelurahan Ujung Bandar, Senin (07/10/2024).
Saat Pelaksanaan Apel Turing Ritongan mengawali pidatonya, mengenai aturan perpanjangan masa jabatan kepala Desa , yaitu mengenai seringnya membuat Polarisasi, sehingga salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal, karena pemilihan kepala desa seringkali membuat polarisasi masyarakat desa yang cukup berkepanjangan.
Disamping itu kata Turing semua sudah di jelaskan dalam , Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, pada Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa menjabat 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yang sebelumnya 6 tahun.
“Pada pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa, kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan baik secara berturut-turut, maupun tidak berturut-turut yang sebelumnya 3 kali masa jabatan,”jelasnya.
Selanjutnya Turing, kembali menjelaskan pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa dalam hal yang terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.
“Kemudian sambutan Bupati yang juga di sampaikan oleh Turing Ritonga menjelaskan bahwa mengangkat penjabat kepala desa melalui usulan camat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, paling sedikit PNS yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,”pastinya.
Agar apa yang akan di kerjakan oleh pejabat Kepala Desa yang akan menjadi pimpinan dipemerintahan desa dapat berjalan maksimal,dalam hal ini Turing juga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Instansi dapat bekerja secara bersama-sama, memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa.
“Supaya pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, saya berharap kepada seluruh OPD dan Instansi terkait untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa,”tutupnya.
Pelksanaan apel Gabungan di ikuti , Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Ahlan Ritonga, Kaban Litbang Zuhri, Kadis DPPPA Tuti Noprida Ritonga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan dan seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.( Moy).
Editor : Admin/Red.