Info Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah, November 2023, Pemilik Tanah Wajib Tahu,

Keterangan fhoto : lembaran Sertifikat dari prodak PT SL untuk warga masyarakat kurang mampu

 

Gelorakyat.com – Labuhanbatu

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan yang sah dari bangunan atau lahan.

Dokumen tersebut penting untuk mencegah terjadinya sengketa atau klaim setidaknya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun pemilik tanah dapat mengurus sertifikat tanah dengan cara mendatangi kantor pertanahan setempat.

Pembuatan sertifikat tanah membutuhkan sejumlah biaya untuk pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, hingga akomodasi dan konsumsi petugas.

Biaya tersebut bisa dibilang cukup mahal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yakni mencapai Rp 1 juta.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menggelar program pemutihan sertifikat tanah.

Pemutihan sertifikat tanah adalah program yang membebaskan biaya pengurusan sertifikat bagi masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (3/11/2023) pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No. 25 tahun 2016, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang tidak perlu membayar.

Berikut golongan masyarakat yang bisa mengajukan pemutihan sertifikat tanah:

1. Masyarakat tidak mampu

2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.

4. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit

5. Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya

6. Masyarakat hukum adat

Adapun masyarakat yang termasuk dalam enam golongan tersebut tidak dikenakan biaya atas tiga layanan, meliputi:

– Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

– Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

– Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Apabila tidak termasuk ke dalam enam golongan tersebut, maka dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program prioritas nasional yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Program tersebut pertama kali dikeluarkan pada 2018 dan ditargetkan berakhir pada 2025.

Berikut syarat pemutihan sertifikat tanah:

Syarat pemutihan tanah untuk tanah girik milik adat:

– Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Surat letter C tanah

– Akta Jual Beli (AJB)

– Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

– Bukti pembayaran PBB

– Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa

– Tanda batas tanah yang terpasang

– Surat permohonan pengurusan

Syarat pengurusan sertifikat tanah negara:

– KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

– Kartu Keluarga (KK)

– Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

– Kartu Kavling

– Advice planing

– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

– Akta Jual Beli (AJB)

– Bukti pembayaran Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

– Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPH).

Penulis : Net

Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *