Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar ,S.Pd ,MM,berdampingan dengan Asistensi 1 Pemerintahan/ kesra , Kabag Pembangunan Edi Syahmir Hasibuan dan Kabag protokoler Prandi saat hadiri rapat di Komisi II DPR-RI.
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM di dampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga,M.Pd, Kabag Pembangunan Edi Syahmir Hasibuan menghadiri dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang – undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR-RI di ruang rapat komisi II gedung Nusantara DPR-RI , jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat .Senin (20/05/2024).
Rapat tersebut di ikuti 16 Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Utara , yaitu seluruh Kepala Daerah ataupun yang mewakilinya, agar mendapat masukan saat pembahasan , dari 27 RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Pembahasan tersebut di buka langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dengan menyampaikan pentingnya rapat seperti ini dilaksanakan, mengingat akan segera disahkannya UU tentang Kabupaten kota diantaranya meliputi wilayah perbatasan hingga hari jadi kabupaten/kota,jelasnya.

Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar Bersama Kepala – kepala Daerah Kabupaten /kota se Sumatera Utara
” Dalam sambutannya Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait permasalahan Rancangan Undang -Undang (RUU) daerah masing-masing sebelum Undang-undang ini di sahkan, si antara seperti tapal batas hingga hari jadi Kabupaten/Kota”,ujarnya.
Menurutnya , Masih ada daerah yang menggunakan undang -undang yang kurang pas artinya tidak sesuai dengan Undang – undang Dasar (UUD), dengan ini kita ingin memperbaharuinya.
Lanjut saat memimpin Rapat Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H, Ahmad Doli Kurnia Tanjung pertama kali memberikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait undang-undang yang akan disahkan, “harapannya secepat mungkin kasih masukkan- masukan sebelum ditetapkan” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar,S.Pd.MM, menyampaikan pendapatnya tentang rancangan undang-undang terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR-RI, dimana dalam RUU dimaksud hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogyanya jatuh pada 17 Oktober namun tertulis jatuh pada 24 November.
” Disini saya atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap di sahkan pada tanggal 17 Oktober “.pinta Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar.
” Gitupun Karena sudah menjadi kebiasaan tiap tanggal tersebut masyarakat Labuhanbatu tetap merayakanya, pada tanggal tersebut sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu”, ujarnya.
Untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh Plt. Bupati Labuhanbatu, Ketua Komisi II Ahmad Doli kembali mengatakan terkait hari jadi Kabupaten memang harus segera di patenkan dalam bentuk undang-undang RI, tidak sebatas perda, agar tidak mudah dirubah-rubah.pastinya
Kemudian Ahmad Doli menambahkan dalam hal ini kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU sebelum disahkan, ” untuk itu kita tunggu sampai hari Rabu 22 Mei mendatang, agar bisa segera di tetapkan.
Dari 16 Kabupaten/ Kota yang mengikuti rapat pembahasan rancangan Undang – undang (RUU), diantaranya Kabupaten Labuhanbatu, Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Nias.
Dimana rapat tersebut dipimpin ketua komisi II, DPR-RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung SSi, MT, didampingi Wakil ketua Junimart Girsang SH.MBAa .
Penulis : Moy
Editor : Admin /Red