Keterangan fhoto : Kapolres Labuhanbatu bersama menager PKS PT PPSP Kelurahan Pulo Padang Hernowo Perwakilan dari Warga pendemo Dedi Halomoan Rambe saat Kapolres Labuhanbatu Menyatakan bahwa PKS PT.PPSP Pulo Padang Bukan ilegal tapi Legal dan segerah untuk beroprasi
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Hadirnya PKS PT..PPSP Kelurahan Pulo Padang Banyak Masyarakat menuai Rezeki terutama Bagi masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan, kini masyarakat Pulo Padang Sekitarnya dan juga masyarkat Labuhanbatu banyak di pekerjakan di Perusahaan tersebut hingga dengan adanya PKS PT .PPSP banyak berkurangnya pengangguran, Namun di sayangkan dengan hadirnya pendemo yang tak jelas arahnya kini menyertakan Para mahasiswa hingga menjadi keributan dikarenakan mahasiswa tersebut diduga sudah di kondisikan oleh Koordinator di balik layar, yang tidak mau memunculkan diri di permukaan saat adanya orasi penghadangan jalan ,Senin (21/05/2024).
Kehadiran mahasiswa kekampung kami membuat kampung kami jadi ribut dan para pendemo sepertinya di motorik oleh Para mahasiswa yang suka ngurusi kampung orang lain,dari keributan dan kekacauan itu hingga terjadi penangkapan oleh porsenil Polres Labuhanbatu,yaitu penangkapan terhadap mahasiswa sebanyak 3 Orang dan warga pendemo yang menghadang jalan 3 orang.
penangkapan yang di lakukan oleh porsenil polisi terjadi sekitaran pukul 15.00wib hingga Jam 17.00 wib ,dengan terjadi penangkapan terhadap mahasiswa dan warga akhirnya para sekumpulan mahasiswa lakukan orasi dan kompoi di jalan – jalan di kota rantau Prapat dan berakhir di simpang enam Rantauprapat, yang di ikuti dari beberapa Mahasiswa ,hingga melakukan orasi yang samapaikan dengan cara bergantian untuk melakukan Orasinya didepan Ratusan Masyarakat yang hadir.

Disini kami warga masyarakat pulo padang yang tergabung dalam barisan siap mendukung beroprasinya PKS PT.PPSP Pulo Padang , dan mengharap kepada kepolisian Labuhanbatu untuk menindak tegas siapa saja yang tidak ada urusannya dengan kampung kami terutama lapangan pekerjaan kami agar di berikan tindakan tegas tangkap dan proses sesuai dengan aturan hukum yang ada.
begitu juga kepada para Mahasiswa yang diduga turut serta, mempropokasi warga agar terjadi penghadangan di tengah jalan ,dan kami pihak pendukung beroprasinya PKS PT PPSP mengecam keras terhadap mereka – mereka pengacau di kampung kami, yang berupaya untuk menghentikan lapangan pekerjaan kami, permintaan kami warga besar pulo padang agar Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas terhadap mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang yang membuat kekacauan lebih lagi menghadang jalan umum.

“Kami sangat menyayangkan atas perilaku para mahasiswa Labuhanbatu yang tidak pedulikan nasib orang susah, pengangguran , hingga akhirnya banyaknya pencurian dan penyalagunaan narkoba , hal seperti ini apakah para mahasiswa tidak melihat, kepada bapak Polres Labuhanbatu yang memiliki hak tangkap kepada para pengacau dengan menghadangan di jalan umu lm yang jelas menyalahi aturan lalulintas Tangkap warga dan mahasiswa yang menghalangi jalan.”
Warga masyarakat sekitaran yang lebih berpihak kepada PT. PPSP yang mana kehadiran PT tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat setempat,dari tindakan warga dan para mahasiswa yang paling parahnya membuat kebenaran dan keributan dengan menghadang kenderaan di jalan umum hingga Porsenil Polres Labuhanbatu menangkap 3 Mahasiswa dan 3 Masyarakat yang sedang menyampaikan membuat penghadangan dan berbuat tidak menghargai aparat penegak hukum di muka umum, semua kuat dengan penentangan terhadap aparat penegakan hukum , Samapai mengatai dengan sebutan “Kamu Pikir kami takut Ama kamu ,kami segan Ama kamu dan kamu itu gak perlu di hormati” menirukan perkataan dari sekelompok pendemo tidak memiliki adat dan kesopanan kepada orang yang lebih tua dari ayahnya. Paparnya.
Penangkapan terhadap warga dan mahasiswa di sore hari dan malam harinya maha siswa dan warga lakukan orasi di jalan dengan lakukan kompoi di jalan – jalan dengan menyampaikan orasi yang bergantian salah satu dari mereka mengatak bebaskan teman kami dan warga.
” Penangkapan dan penanahan terhadap warga masyarakat dan mahasiswa saat melakukan aksi melawan PT. PPSP, dan penghadangan jalan semua itu ada jerat hukumnya dan memiliki dasar hukum sehingga kepolisian resort labuhanbatu lebih objektif terhadap permasalahan konflik masyarakat pulo padang dan PT. PPSP memberikan tindakan hukum.
Penulis : Moy
Editor : Admin/Red