Kadis PPA Kabupaten Labuhanbatu Bersama TIM dan Kabid Madrasah KEMENAG Labuhanbatu Datangi Sekolah MI Kharisma Terkait Adanya Intimidasi Terhadap Murid.

Gelorakyat.com – Labuhanbatu

Guna untuk menanggapi keluhan dari orang tua murid Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Tim dari Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak berdampingan dengan Kabid Madrsyah dari kantor kemenag  kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Hj. Tuti Norpida Ritonga, S.SI.,APT MM mendatangi Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Kharisma Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara , Kamis (03/07/2023).
Kedatangan Tim kesekolah Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Kharisma  terkait adanya laporan warga masyarakat yaitu orang tua dari salah satu murid yang melaporkan telah terjadi intimidasi terhadap anaknya yang masik duduk di sekolah dasar/Madrasyah Ibtidaiyah Karisma oleh pihak yayasan melalui Guru kelasnya.
Menurut orang tua murid tersebut kejadian ini terjadi saat baris-berbaris anak – anak yang terindikasi orang tuanya bekerja di PKS PT.PPSP di asingkan dari murid-murid yang lainya dan setelah itu anak -anak tersebut di intimidasi oleh guru kelasnya masing -masing ,hingga anak murid yang di asingkan tersebut melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya,namun tadinya orang tuanya belum percaya penuh ,setelah kejadian ini di pertanyakan ke murid yang lain benar kejadian itu terjadi juga oleh murid lain yang orang tuanya bekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP.
Dengan Laporan atas kejadian ini Kakankemenag Labuhanbatu Drs .Hasbi  Pasaribu bersama Kabid Madrasyah/MI Hambali Ritonga, mendatangi sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Kharisma  tersebut untuk mempertanyakan adanya  laporan orang tua murid yang katanya anaknya telah di intimidasi oleh pihak yayasan melalui guru-guru kelasnya di hari Rabu 02/07 -2023
 
Dan ke esokan harinnya tepat di hari Kamis pagi  Tim dari DPPA Kabupaten Labuhanbatu yang berdampingan dengan Kabid Madrasyah dari Kantor kemenag kembali nenanyakkan atas kejadian tersebut ,namu pihak sekolah menampik tudingan adanya intimidasi yang di lakukan oleh pihak sekolah melalui guru -guru  kelasnya ,di mana pihak sekolah mengatakan itu semua telah terjadi Diskomunikasi pihak sekolah melalui kepala sekolahnya Sri Hasibuan mengatakan ” terjadinya itu  karena adanya pihak media yang ingin membuat liputan siaran televisi ” maka kami pihak sekolah mengasingkan murid -murid yang orang tuanya bekerja di pabrik jelas srik kepala sekolah MI Kharisma.
 
Lalu kadis pemberdayaan dan perlindungan anak Kabupaten Labuhanbatu  menjelaskan dan  mengatakan tentang hal perlindungan terhadap anak ,diantaranya yaitu anak tidak di benarkan diikuti sertakan dalam urusan orang dewasa lebih lagi dalam urusan sengketa antara perusahaan dengan pihak yayasan jadi ini semua sudah menjadi urusan orang dewasa ,karena permasalahan anak itu sudah di atur dalam undang -undang perlindungan anak UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 menyatakan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 10 menyatakan “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.
Dalam Pasal 76 H menyatakan “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 87 ancaman pidananya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.
 
Itulah sebagian pasal dan jerat hukumnya apabilah itu terjadi terhadap anak dan anak tersebut melaporkan ke pihak hukum dan keperlindungan anak atau Komnasham dan orang tersebut akan di kenakan sangsi penjara atau kurungan yang telah terterah dalam pasal tersebut,jelas Tutik melalui Apokad dari perlindungan anak Kabupaten Labuhanbatu.
Diakhir pertemuannya pihak sekolah yang menyertakan kordinator demo penolakan pabrik Beroprasi menyampaikan banyak hal tentang permasalahan anak yang katanya tidak pernah di sertakan dan tidak ada diskriminasi yang ada hanya untuk kepentingan liputan padahal menurut dari kejadian peliputan itu sudah jelas menyertakan murid untuk di lakukan penyiaran di salah satu televisi hingga saat di lakukan peliputan.
Murid-murid yang telah diasingkan dari barisan murid yang lainnya telah terjadi guncangan pisikisnya di karenakan takut guru dan malu dari temannya yang seringnya  dibuli dengan sebutan,” Woi bapakmu kan pendukung pabrik,” itulah hari yang di katakan dari murid yang lain ,dan begitu juga dari salah satu gurunya, hingga anak tersebut  selalu  takut dengan  terjadinya  diskriminasi dari sekolah dan intimidasi dari pihak sekolah hingga murid yang berjumlah 12 selalu   ketakutan hingga Samapi di rumah .
Kalau itu untuk kepentingan yayasan  sekolah bukan harus murid di ikut sertakan karena datangnya murid ke sekolah untuk belajar bukan untuk  ikut urusan orang dewasa atau urusan pihak yayasan  sekolah ,
begitu juga yang di katakan oleh warga yang selama ini cukup mengamati pergerakan sekolah tersebut  yang selalu mengikut sertakan muridnya  dalam urusan yayasan sekolah , padahal dalam hal ini sekolah pun masik perlu di pertanyakan tentang agreditas A yang terpampang di plank sekolah,
karena menurutnya agreditas A itu banyak Kreteria yang harus di penuhi dan di siapkan ,salah satunya tentang jenjang pembelajaran apakah gurunya sudah memiliki ljazah S I dari Universitas yang memiliki agreditas penuh dan telah layak untuk memberikan pembelajaran di sekolah yang beragreditas A menurut pengamat pendidikan.jelasnya.
Penulis : Moy
Editor  : Admin /Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *