Bupati Labuhanbatu Diwakili Asisten I pemerintahan Buka Rapat FGD Dalam Menindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 300/152/DPPA/SE/2023

Keterangan fhoto : Asisten I Pemerintahan Drs H.Sarimpunan Ritonga.M.Pd bersama Kepala DPPPA Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.SIAPT.MM 

Labuhanbatu-Gelorakyat.com

Bupati Labuhanbatu, diwakili Asisten I Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Drs.H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., membuka  dan memimpin langsung rapat  Forum Group Discussion (FGD) dalam Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 300/152/DPPA/SE/2023 tentang Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Bagi Anak di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Jumat (19/05/2023).

Dalam rapat  FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu ini,asisten I Drs H  Sarimpunan mengatakan bahwa Generasi muda adalah aset berharga untuk Bangsa dan Negara dan bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu  untuk itu perlunya kita memberikan  lingkungan yang aman dan mendukung serta pengawasan terhadap anak. Salah satu langkahnya yang harus kita terapkan adalah dengan pembatasan dan pengawasan jam malam terhadap anak.

keterangan fhoto : Asisten I Pemerintahan Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga .M.Pd saat Membuka Rapat FGD

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/152/DPPA/SE/2023 tentang Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Bagi Anak, ini merupaka langkah konkrit dan bertanggung jawab dari pemerintah untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu harus dilindungi dari risiko dan bahaya yang kemungkinan dapat  terjadi saat mereka berada di luar rumah pada malam hari.tegas Sarimpunan 

“Kita semua harus  menyadari bahwa pengawasan jam malam bagi anak-anak adalah salah satu upaya untuk memastikan keamanan mereka (anak). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan,serta  penyalahgunaan narkoba, dan situasi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan anak-anak kita,” ucap Sarimpunan.

keterangan fhoto :salah satu erwakilan dari orang tua yang menyampaikan pendapatnya tentang pembatasan jam untuk anak.

Sarimpunan juga menegaskan, Surat Edaran ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan anak-anak, melainkan bentuk kepedulian  dan tanggung jawab orang dewasa terhadap anak dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan serta  melindungi mereka.

Lanjut  arahannya   Sarimpunan mengajak semua pihak, terutama kepada  orang tua, pendidik, masyarakat, dan stakeholder terkait untuk bekerjasama dalam mengimplementasikan surat edaran ini. Perlu saling mendukung dan memastikan bahwa pesan-pesan penting dalam surat edaran ini dilaksanakan  dan dipatuhi untuk semua pihak terkait.jelasnya.

keterangan fhoto : perwakilan Anak yang menanggapi terang pembatasan jam malam terhadap anak

“Kepada orang tua, marilah kita berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada anak-anak kita, dan mengawasi setiap  kegiatan anak-anak kita  di luar rumah. Begitu juga dengan Kepada pendidik, mari kita mengedukasi anak-anak tentang pentingnya aturan ini dan dampak positifnya  yang akan mereka rasakan jika mereka mematuhi batasan waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Mengakhiri arahannya, Sarimpunan mengatakan kesuksesan itu harus bisa mengimplementasi surat edaran ini karena semua ini  tergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran masing-masing dan mengajak semua peserta FGD untuk menjadikan Labuhanbatu sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.harapnya.

keterangan fhoto : anak -anak pelajar tingkat SMA yang mengikuti rapat tentang pembatasan jam malam terhadap anak

Kemudian Sambutan tersebut di lanjutkan Kepala DPPPA Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.SIAPT.MM mengatakan bahwa nanti setelah rapat ini  akan dibentuk Tim khusus yang Mengani dan akan menyusun peraturan terkait pembatasan jam malam sekaligus mengeksekusi peraturan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama. 

Pelaksanaan Rapat tersebut Turut hadir sebagai peserta FGD Perwakilan Kantor Kemenag Labuhanbatu, perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, beberapa Camat dan perwakilannya, perwakilan desa dan kelurahan, Ketua Karang Taruna Labuhanbatu, Ketua Koni Labuhanbatu, perwakilan tokoh agama, organisasi kepemudaan, perwakilan dunia usaha, perwakilan sekolah dan forum anak, dan hadirin peserta rapat lainnya.

Penulis : N.Y .br Ritonga 

Editor    : Admin /Red

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *