Bupati Labuhanbatu Ranperda Tentang KTR Disampaikan Melalui Rapat Paripurna DPRD

keterangan fhoto : Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita Sp.O.G.MKM saat menyampaikan sambutannya di rapat pansus tentang penyampaian Ranperda Kawasan tanpa rokok (KTR)

Rantauprapat – Gelorakyat.com 

Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu,  di Ruang Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (4/12/2025),

Dalam penyampaiannya, Bupati Maya Hasmita menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun berdasarkan Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Upaya untuk mengurangai perokok pemula perlunya Penerintah Kabupaten Labuhanbatu membentuk Rancangan peratuan Daerah (Ranperda), yang mana Rancangan peraturan daerah tentang Kawasan tanpa rokok(KTR).

 “Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” Jelasnya.

Bupati dr.Maya juga menekankan pentingnya sinergi diseluruh pihak dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat. 

“Mungkin dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menekan biaya kesehatan, mengurangi jumlah perokok pemula, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok melalui perlindungan hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat,” pastinya.

Pada kesempatan yang sama  Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas berbagai masukan dan saran yang diberikan sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan  Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, Ketua juga  menjelaskan tentang agenda rapat adalah penyampaian laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok(KTR).

“Diharapakan terbentuknya Ranperda ini  dapat  memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok di tempat umum sehingga tercipta udara bersih dan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Labuhanbatu,” ujarnya.

Selanjutnya Laporan Pansus disampaikan oleh Mulatua Pasaribu, sementara penyampaian tanggapan fraksi dilakukan secara lintas fraksi oleh Syauqon Hilali Nur Ritonga dari Fraksi Partai NasDem.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten I Drs. H. Sarimpunan Ritonga, para Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, pimpinan dan anggota DPRD, serta undangan lainnya,(my).

Editor : Admin/Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *