Rescep Satnarko Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Gunting Saga

Keterangan fhoto : personil satnarko saat mengintrogasi tersangka peredaran Narkoba jenis sabu , berinisial AA 
Gelorakyat –  Rantauprapat
Gercep Satnarko Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kamis  (09/10/2025)
Mereka gagalkan peredaran Narkoba di areal perkebunan masyarakat Lingkungan IV, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan menangkap seorang pria berinisial AA bersama sejumlah barang bukti, Selasa malam (07/10/2025) .
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,10 gram bruto, lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, satu sekop pipet, satu unit handphone Vivo, dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp13.000, serta delapan bong alat isap sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, warga Gunting Saga, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Usai kegiatan, petugas juga memusnahkan tenda tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kegiatan GSN ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” ujarnya.(Si Rambe).
Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *