Keterangan fhoto : Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru Aiptu A. Siahaan mengangkat spanduk Hibauan kepada setiap warga agar jangan melakukan penampung / membeli TBs dan Berondolan hasil curian
Gelorakyat.com – Rantauprapat
Maraknya toke penampung atau pembeli Tandan buah sawit dan berondolan hasil curian dimana mana di setiap persimpangan kampung membuat sejumlah Masyarakat resah.
Seiring dengan perbuatan tersebit dipidana,
Satuan Binmas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP S. Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Aiptu A. Siahaan, melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat, Sabtu (06/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman agar tidak menampung maupun membeli Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan ilegal, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S..H., menyampaikan, “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya penampungan dan pembelian TBS serta berondolan tanpa izin.
Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, maupun petani sah, tetapi juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukum pidana, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.”
Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat, kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum warga, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan.(Si Rambe).
Editor : Admin/Red