Polsek Kualuh Hulu Kandangkan Pelaku Penggelapan

KeterPolsek Kualuh Hulu Resort Labuhanbatuangan fhoto : RSS alias Risdan (24) warga Dusun Sei Baue Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara,pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit Mobil berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resort Labuhanbatu
Gelorakyat,com – Aek Kanopan
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resort Labuhanbatu,Sumatera Utara kandangkan pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit Mobil Barang Mitshubishi Cunter FE 75 SHDX (4×2) M/T, berinisial RSS alias Risdan (24) warga Dusun Sei Baue Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara pelaku diamankan di Jalan Umum Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu sekira pukul 13.30 Wib.(24/05/2025).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi,SH.MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal mengatakan pada hari Kamis (1/2/2025) sekira pukul 17.00 Wib, pelaku membawa mobil milik korban Zainal Arifin Sitorus (33) warga Jalan Nusa Indah Pulo Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Labura dengan diiming-imingi akan membayar akan membayar Rp. 500 ribu namun yang terjadi pelaku tidak menepati janji dan mobil milik korban tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 450 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan laporan korban.
Tim opsnal Polsek Kualuh Hulu dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan tanpa buang waktu tim langsung mendatangi pelaku dirumah kontrakannya di daerah Suka maju, Kecamatan Aek Natas namun saat itu pelaku tidak berada di rumah.
Kemudian Tim terus memburu pelaku dan akhirnya pada hari Minggu (24/8/2025) sekira pukul 13.00 Wib tim berhasil meringkus pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Kuala Bangka menuju Aek Kanopan,kata Nelson.
Dikatakan,saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 1 lembar STNK Mobil Barang Mitsubishi Counter FE 5 SHDX (4×2) M/T bernopol BM 8057 WU, 1 lembar Fotocopy BPKB mobil barang di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu,tegas Kapolsek.(TS).
Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *