2,2 Kg Ganja di Rantauprapat Disita Sat Narkoba Labuhanbatu 

Keterangan fhoto : BH alias Bolang diamankan oleh satnarkoba Polres Labuhanbatu saat menerima paket dari mini bus barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara.
Rantauprapat ,Gelorakyat.com
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan  di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/08/2025).
Tersagka BH alias Bolang diamankan saat menerima paket yang dikirim dari Medan melalui sebuah mini bus. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram, yang dibalut menggunakan lakban coklat dan aluminium foil, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri, S,H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JD, warga Medan, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain ganja seberat 2,2 kilogram, satu kotak kue bolu berwarna coklat, dua lembar aluminium foil, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Si Rambe).
Editor: Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *