Keterangan fhoto : Asisten 1 pemerintahan dan kesra Drs H Saripunan Ritonga ,M.Pd.MM, saat membacakan pengumuman tentang Alokasi Dana Desa di tahun 2025 untuk Kabupaten Labuhanbatu Sebesar Rp.77.5 miliar
Rantauprapat – Gelorakyat.com
Upaçara Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional (HKN) Kabupaten Labuhanbatu Dipimpin oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Drs H Sarimpunan Ritonga.M.Pd.MM, saat pelaksanaan Upacara Sarimpunan menjelaskan bahwa kabupaten Labuhanbatu di tahun 2025 ini menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp77,5 miliar , berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, yang mana Upacara memperingatan Hari Kesadaran Nasional diadakan di Lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (17/02/2025).
Sarimpunan juga menjelaskan tentang proritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang akan diprioritaskan pada sembilan bidang, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa, Kesembilan prioritas tersebut meliputi:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui bantuan langsung tunai desa maksimal 15%.
2. Penguatan Desa Adaptif Perubahan Iklim: Meningkatkan ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim.
3. Layanan Dasar Kesehatan dan Penanganan Stunting: Meningkatkan promosi dan penyediaan layanan kesehatan dasar di sekolah desa.
4. Ketahanan Pangan: Minimal 20% dana desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan.
5. Pengembangan Potensi Desa: Mengoptimalkan potensi dan keunggulan desa.
6. Desa Digital: Memanfaatkan teknologi informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan Padat Karya: Mengutamakan pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Dana Operasional Pemerintah Desa: Sebesar 3% dari total dana desa.
9. Program Sektor Prioritas Lainnya: Program-program lain yang dianggap penting untuk kemajuan desa.
Selain itu Sarimpunan menekankan bahwa penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dipertegas dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, Dana tersebut harus digunakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan produk unggulan desa, baik nabati (seperti padi, jagung, cabai, dan sayuran) maupun hewani (seperti ikan lele, nila, ayam, itik, kambing, dan sapi).jelasnya.
Turut hadir dalam upacara apel gabungan peringatan hari kesadaran Nasional, yaitu Jajaran pegawai di alingkungan Kantor Bupati Labuhanbatu,diantaranya apara Asisten, para kadis dan Kabid serta Pegawai dan hinorer. (Moy).
Editor; aadm8n/Red