Keterangan fhoto : Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) , Surat Rekomendasi dari Isfektorat Kabupaten PPauitadan Sk Para perangkat Kepala Desa.
Paluta, Gelorakyat.com
Akibat dari tindakan Penghetian pengkat Desa dan menahan Gaji Perangkat secara sepihak ,oleh 4 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dolok Sigompulon,Kabupaten Padang Lawas Utara,Provinsi Sumatera Utara berakhir dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (14/01/2025).
Adapun pemberhentian perangkat desa dan dugaan penggelapan gaji oleh 4 kepala desa,yaitu Desa Gadung Holbung,Pulo Liman,Hutaim Baru dan Unte Manis.
Dengan kejadian Pemberhentian perangkat desa dan BPD tersebut kini sudah dilaporkan ke Kejari Paluta sejak 10 Juli 2024 dan diteruskan ke Inspektorat Daerah Kab.Paluata, dan sudah audit oleh Inspektorat, yang mana seharusnya penghentian di lakukan apa bilah ada Surat Peringatan (SP) dan rekomendasi dari Kecamatan dan PMD, jadi hasil pemeriksaan isfektoran itu semua di temukan bukti-bukti yang di maksud dan tidak dapat ditunjukkan oleh para Kades atas pemberhentian perangkat desa sejak Januari 2024,misalnya Surat Peringatan (SP) dan atau Surat Rekomendasi Pemberhentian apalagi BPD yang SK pengangkatan dan pemberhentiannya adalah SK Bupati, itupun oleh Kepala Desa Hutiam baru tidak di indahkan.
Hasil audit tersebut Inspektorat memintak kepada para Kades yaitu 4 desa tersebut, akhirnya keluar dengan hasil Laporan Hasil Pemerikssan (LHP) yang merekomendasikan:
1.Menugaskan kembali perangkat desa dsn BPD yang sudah diberhentikan kepada jabatan semula.
2.Membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan yang belum dibayarkan sesuai dengan yang tertera dalam APBDes.
Terkait rekomendasi itu isfektorat memberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk menyelesaikan secara administratif terhitung sejak tanggal surat dari Kejari Paluta yang disampaikan kepada para perangkat desa tanggal 21 Oktober 2024.
Namun sampai saat sekarang ini para Kades tidak mengindahkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Paluta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak mengindahkan waktu 60 (enam puluh) hari yang sudah jadi ultimatum dan kini sudah melewati waktu yang telah di sepakat.
Merasa tidak puas,Perangkat Desa dan BPD yang telah melaporkan sebelumnya ke Kejari Paluta kembali mendatangi kantor Kejari Paluta untuk melaporkan hasil LHP Inspektorat Daerah yang diabaikan oleh para Kades.
Kasi Intel Kejari Erwin Efendi Rangkuti,SH yang ditemui para Perangkat Desa akhirnya meminta Perangkat Desa dan BPD untuk melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Paluta agar ditindak lanjuti.
Mengingat dengan mengeluarkan SK Pemberhentian, dan Men-Silpakan gaji para perangkat sepertinya semua itu akan berakibat Pasal, justru akan menjerat leher para Kades itu sendiri, karena dari rekomendasi Inspektorat sudah jelas didalam rekomondasi tersebut mereka ditugaskan untuk kembali menugaskan dan membayarkan gaji para perangkat yang sempat di berhentikan, namun semua perintah dilanggar, dan Anehnya dimana SK penghentian baru diberikan kepada para perangkat desa dengan tanggal mundur,yaitu 08 Januari 2024.Pertanyaan kenapa tidak di awal atau paling tidak saat dilakukan Auditur oleh Inspektorat, Red.. Agustus 2024).
Kepala kejaksaan Negeri Kab.Paluta meminta agar dapat membutikan kinerja para perangkat pada pertemuan di tanggal 23 Desember 2024 yaitu pertemuan antara Kejaksaan,Camat dan Inspektorat di ruang kepala Kejaksaan Negeri Paluta, (Padang)Lawas Utara,anehnya menurut salah satu anggota BPD ada pertanyaan tersebut dan apa yang di bahasnya hingga permasalahan terhenti gitu saja…? tanyakan.(Ucok.IR).
Editor ; Admin/ Red.