Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar,S.Pd.KM, saat menerima nota Ranperda dari Ketua Panitia Khusus (pansus) H .Fauzi
Gelorakyat.com – Rantauprapat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM hadiri rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Rapat tersebut, digelar di Gedung Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan,Senin (19/08/2024).
Kehadiran Plt Bupati Labuhanbatu saat kegiatan Rapat paripurna menyampaikan Sambutannya dengan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah terkait penetapan dan pengangkatan perangkat desa.

Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM,saat menyampaikan sambutannya di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu.
Selain itu Plt Bupati juga mengatakan, setelah agenda pembahasan rancangan peraturan ini, setidaknya ada 3 tahapan lain yang akan dilalui sebelum pelaksanaan penetapan peraturan daerah yaitu evaluasi, register, dan penandatanganan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.jelasnya.
“Saat membahas rancangan peraturan daerah tentunya dengan kesungguhan hati, sehingga setiap rancangan peraturan daerah ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024, dan ditetapkannya sebagai rancangan, yang diharapkan oleh semua pihak agar dapat berkoordinasi dengan sinergi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”tegasnya.
Mengingat tentang perubahan peraturan tersebut semua laporan panitia khusus yang dibacakan H. Fauzi menjelaskan, sejak panitia khusus (Pansus) terbentuk pada 18 Agustus 2024 lalu, selanjutnya panitia khusus melakukan beberapa kali rapat,yaitu tentang pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut bersama Dinas PMD Labuhanbatu dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu guna melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud.
“Dari rancangan peraturan daerah tersebut telah dilakukan untuk memfasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 88A Ayat (1) peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah,”ucapnya.
Dalam hal ini Fauzi juga mengatakan, adapun hasil fasilitasi tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.2/ 8452/ 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
“Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 32A yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa akan diatur dalam peraturan bupati ,”tutupnya. (Moy).
Editor : Admin/Red.