Keterangan fhoto : Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos., MM saat menyampaikan dan membacakan hibauan dari pemerintah pusat tentang anjuran kepada seluruh OPD untuk melakukan transaksi non tunai
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Himbauan Pemerintah menganjurkan untuk transaksi non tunai dalam setiap kegiatan tidak hanya kegiatan belanja, namun penerimaan berupa pajak atau retribusi. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos., MM saat memimpin Apel Gabungan kelompok I Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan BKPP Labuhanbatu,Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.Senin (03/06/2024).
“Dalam hal ini perlu kita terapkan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Sebagaimana dan sejauh mana kita bisa melaksanakannya, disini diharapkan seluruh opd bisa melaksanakan transaksi non tunai,” pintanya.
Paling utama yang di atur adalah, Pengaturan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah yang diawali dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi non tunai.jelasnya.

Keterangan fhoto : para pegawai dijajaran pemkab Labuhanbatu saat mengikuti apel gabungan kelompok I
Untuk hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung percepatan dan perluasan elektronikasi transaksi pemerintah daerah salah satunya yaitu implementasi pembayaran non tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah dengan diterbitkannya Peraturan bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 32 tahun 2018 tentang Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pelaksanaan apel dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, dan para staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Moy
Editor : Admin / Red