Kapolres Labuhanbatu Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Penghadangan Dijalan Umum Kelurahan Pulo Padang

Keterangan fhoto :Kapolres Labuhanbatu AKBP Bendhard L Malau ,Sik MH .saat memimpin Rapat Koordinasi a terkait terjadinya penghalangan Truck pengangkut brondolan buah sawit di jalan umum di kelurahan Pulo Padang Ke PMKS PT PPSP Pulo Padang.
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Rapat Koordinasi Terkait Penghadangan pasilitas umum di jalan umum Kelurahan Pulo Padang Kapolres Labuhanabatu AKBP .Bernard L.Malau .SIK.MH. mempertemukan antar warga yang melakukan penghadangan dengan pihak perusahaan PT PPSP Kelurahan Pulo Padang,dan Warga yang yang menginginkan PMKS PT PPSP Kelurahan Pulo Padang dioperasikan kembali, dan Plt  Bupati yang di Wakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs .H Sarimpunan Ritonga, M.Pd.MM,di dampingi oleh beberapa Kepala Dinas yang terkait dengan perizinan PT.PPSP Kelurahan Pulo Padang ,di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu ,Senin (06/05/2024).

Dalam  Rapat Koordinasi, dipandu Langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L.Malau. SIK.MH. yang pertemuan tersebut di awali dengan pengenalan dari kelompok Penghadangan di jalan Umum hingga terjadi ricu dan kegaduhan.

Kapolres Juga menanyakan kepada Kelompok penghadangan tersebut siapa Koordinatornya dalam orasi sehingga membuat penghadangan di jalan umum, namun satupun dari mereka tidak ada yang mau memberikan jawaban yang mereka mengadakan kami menghadang Truck pengangkut Berondolan itu tidak ada yang mengkoordinatori jelas Dedi Halomoan Rambe.
oppo_2
selanjutnya Kapolres mempersilakan Plt Bupati yang di wakili Drs H Sarimpunan Ritonga,M.Pd.MM, Penyampaian arahannya  mengatakan dalam menghadapi kejadian yang terjadi di jalan lintas kelurahan Pulo Padang tentunya semua kita di sini ada yang merasakan Asam ,asin manis, pahit  dan senang , karena dalam hal ini ada yang menerima dan menolak  dari warga di sekitaran PMKS PT PPSP.Pulo Padang.
Sehingga Kita semua di pertemukan oleh Bapak Kapolres Labuhanbatu  AKBP Bernard L.Malau.SIK.MH. melalui Rapat Koordinasi, untuk mencari Solusi terbaik agar tidak ada lagi penghalangan di jalan oleh sekelompok penolak hadirnya PMKS PT PPSP Pulo Padang .
oppo_2
Kemudian tanggapan dari Perusahaan PT PPSP  Pulo Padang dalam ini di sampaikan oleh  kuasa hukumnya Dedi Suhaeri, menjelaskan  tentang kejadian – kejadian selama ini di Lapangan yang di mulai dari unjuk rasa di pemerintahan dan DPRD Labuhanbatu , hingga upaya pertemuan dalam Rapat dengar pendapat di DPRD Labuhanbatu.
Selain itu mereka juga telah berupaya melakukan gugatan di jalur hukum pada tahun lalu ,tetapi semua gugatannya tidak dapat di lanjutkan semua berkas gugatannya di kembalikan ( dalam arti ditolak) walaupun di tolak semua berkas dan tidak dapat  lanjutkan sidangnya ,tetapi mereka tetap berupaya menghalangi  beroperasi PMKS .PT.PPSP tersebut sehingga selama 2 tahun PMKS PT.PPSP tidak beroprasi.jelas Dedi (PH) perusahaan .
oppo_2
Untuk itu kami dari perusahaan akan memberikan berupaya  melakukan titik aman atas tudingan- tudingan oleh sekelompok warga yang menolak ,dan kami juga siap untuk kerja sama yang baik dan duduk bersama untuk mencari yang terbaik misalnya ada solusi untuk perbaikan kepada pihak perusahaan siap untuk menaggapinya. Jelasnya.
Lanjut Dedi Suhaeri SH , pembelaan Hukum dari perusahaan  PT PPSP Pulo Padang kembali mengatakan bahwa perusahaan ini mulanya di belik melalui brundel pailit dan juga  di selesaikan dengan sesua aturan perizinan,yang harus di lengkapi agar PMKS tersebut dapat beroprasi sebagai mana mestinya.tegas Dedi.
oppo_2
Kembali Kapolres Labuhanbatu AKBP .Bernard L.Malau .SIK.MH. menjelaskan  kepada seluruh hadirin yang hadir ia mengatakan  Beroprasinya PMKS PT.PPSP Pulo Padang, terutama tentang  pabrik tersebut  yang menurut keterangan bahwa PMKS ini  di bangun sudah sesuai dengan aturan  yaitu memiliki Izin yang lengkap baru dapat beroprasi.tegasnya.
Hal ini Kapolres Memintak tanggapan dari Masing- masing Pihak masyarakat  baik yang menolak dan menerima beroperasinya PMKS , PT.PPSP Pulo Padang, yang menolak di sampaikan oleh Pembelaan hukumnya Kartoyo ,SH .dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak aturan dari kementerian yaitu perda dan surat edaran Gubernur Sumatera Utara, tentang RT /RW, letak kawasan industri bahwa perusahaan itu tidak boleh di bangun di tempat pemukiman, kalau pun di bangun minimal2 KM dari pemukiman,jelasnya.
oppo_2
Begitu juga tanggapan dari Penerima Beroperasinya PMKS PT.PPSP Pulo Padang yang sampaikan  oleh Mulia Ritonga , terlebih dahulu menyampaikan arahan dan bimbingan Kapoldasu saat pelantikan Kapoldasu  bahwa  Kapolda  Sumut akan membangun Peradaban hukum , di Sumatera Utara ,karena menurut Mulia Ritonga Hukum ada tiga yaitu Hukum adat hukum  agama dan Hukum Negara.katanya.
Karena dengan adanya peradaban hukum ini semua  dipastikan aman nyaman dan sejahtera dan kita akan upaya meningkatkan tentang peradaban artinya dalam berkehidupan di masyarakat kita  harus mematuhi,norma-norma hukum yang berlaku.
oppo_2
Lanjut dari perizinan  di sampaikan oleh kadis Perizinan S.Harahap menyampaikan ucapan selamat atas  kehadirannya  kepada warga menolak dan  menerima terutama tentang legalitas perusahaan bahwa perusahaan telah mengantongi Seluruh izin yang pertama tentang   izin bangunan hingga izin industri yang di lengkapi sejak tahun 2022 , PT.PPSP telah mengantongi izin pengelolaan dan pengoprasian industria, Sejak tahun 2018 ,PT.PPSP ini sudah mengantongi Izin dan dari Dokumen yang di miliki sudah memiliki 2 izin dari perusahaan tersebut di tahun 2018 dan saat sekarang ini telah memiliki izin sepenuhnya.
Di akhir Ketua FKUB Labuhanbatu H Yursalim Nasution , mengatakan setelah menanggapi masukan dan memahami apa yang telah di sampaikan dari beberapa orang termasuk Bapak Kapolres kami.menanggapi  dan mengajak saudara- saudara ,untuk  melepaskan keegoan sesuai  dari ajaran agama kita Islam yang mengatakan bahwa kita telah di ajarkan dari beberapa hal untuk itu marilah  kita  ambil iktibar dan solusi dengan supaya dalam musyawarah ini hingga pada akhirnya dapat menghasilkan mufakat .jelasnya.
oppo_1
Sesudah seluruhnya menyampaikan tanggapannya Kapolres Labuhanbatu  AKBP Bernard L Malau. SIK.MH.  memberikan pertanyaan kepada para seluruh yang hadir, Kapolres memerintahkan untuk menjawab pertanyaan dari Kapolres Labuhanbatu,terkait unjuk rasa dan penghadangan Triuck pengangkut Brondolan ke PMKS PT.PPSP yang pertanyaannya  adalah apakah di perbolekan Truck Pengangkut Brondolan masuk Ke PMKS  PT.PPSP Pulo Padang yang jawabannya hanya menjawab ” Boleh dan tidak boleh”.
Pertama pertanyaannya di sampaikan kepada para penolak Beroprasinya PMKS ,pertama Dari pembelaan hukumnya Kartoyo .SH,menjawab Boleh , Demo Dedi halomoan rabe tidak Boleh,zulfan Rambe tidak boleh,Samsul Bahri Siregar alias Aton  mengatakan tidak boleh, Sisrik Hasibuan kepala Yayasan misbahu Zikri juga mengatakan Tidak boleh, sambung iros Tanjung tidak boleh ,Erika Malau tidak boleh ,Tina Rambe Tidak boleh dan Amelia br Regar  juga mengatakan tidak boleh.
oppo_1
Pertanyaan itu di pertanyakan kepada hadiri yang lainnya pertama di tanyakan kepada Kepala Lingkungan Bandar Selamat I Kelurahan Pulo Padang Sahmenan Tanjung mengatakan demi masyarakat banyak yang menginginkan beroprasinya pabrik dan juga dapat mengurangi pencurian sawit saya nyatakan boleh , sambung Muhammad Yakub Juga mengatakan hal yang sama dan di tambah dengan mengatakan bahwa supir Truck pengangkut brondolan  juga yang berjuang untuk menapkahi keluarganya harusnya jangan di hadang kalau bermasalah dengan Pabrik Kepabrik lah buat gugatan tentang legalitasnya ke pengadilan, untuk itu saya nyatakan Boleh masuk ke pabrik (PMKS) PTPPSP.
Dan pertanyaan itu diteruskan kepada warga yang lainya hingga ke asisten I saat mewakili PLt Bupati Drs H Sarimpunan , Dandim 0209/LB  Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P dan Ketua FKUB Labuhanbatu H Yursalim masing Mengatakab Boleh untuk Truck pengangkut Brondolan  masuk Ke PMKS PT PPSP.
DI rapat koordinasi Kapolres  mengatakan permintaan maafnya siap akan melakukan mediasi dengan perusahaan dan perusahaan dan siap memberikan tempat untuk melakukan mediasi.
Pada kesempatan yang sama Samsul Bahri Siregar  mengatakan  bahwa dirinya  akan meninggalkan tempat tinggalnya , dan  menjual seluruh aset miliknya dan akan berpindah tempat.
Kapolres kembali meminta maaf di akhir pertemuan sebelum di tutupnya acara pertemuan tersebut , adapun permintaan maafnya yaitu agar di hentikan pergerakkan unjuk rasa karena untuk melakukan keberatan dan penolakan itu cukup ajukan keberatannya di pengadilan yaitu tempuh jalur hukum karena itu semua ada sarana prasaranabya untuk menampung semua keberatan dan gugatan , untuk Wiwin  solucen  agar jangan di paksakan atau dilanjutkan Karen itu  tidak ada pemimpinnya jadi itu tidak di benarkan.tutup Kapolres.
Pertemuan rapat Koordinasi dihadiri Plt Bupati yang di wakili Asisten I perintah dan Kesra Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga  ,Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P, Ketua FKUB Labuhanbatu Yursalim, dari pihak perusahaan Manager perusahaan Hernowo berdampingan dengan Pembelaan hukum (PH) Perusahaan PT,PPSP Pulo Padang Dedi Suhaeri SH.dan warga masyarakat yang mendukung ,dan warga masyarakat yang menolak yang juga menghadirkan Pembelaan Hukumnya Kartoyo .SH.
Penulis :Moy
Editor   : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *