Keterangan fhoto : Koordinator Penghalangan Truck pengagkut Buah berondolan Sawit di jalan umum kelurahan Pulo Padang Dedy Halomoan Rambe menggunakan baju Bergaris-garis yang di duga Provokator dari sekelompok Warga Masyarakat Kelurahan Pulo Padang.
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Warga besar masyarakat Pulo Padang sudah lama merasakan kejenuhan terhadap Penghadang, hingga meminta kepada pihak perusahaan agar diberikan tempat untuk melakukan perlawanan supaya para suami – suaminya dapat bekerja kembali, dengan terjadinya perlawanan antar warga setempat yaitu warga kelurahan Pulo Padang , terkait Pro dan kontra antar warga Pulo Padang, Lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang melakukan unjuk rasa, Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi memberikan respon tegas, pada Jum’at (27/4/2024).
Dalam hal tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi menyatakan Menghadang Dijalan umum dapat di tindak secara hukum (ditangkap) pernyataan ini di sampaikan ketika Kapoldasu melakukan Kunjungan kerja (Kunker) Ke wilayah Hukum Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan mengkhususkan singgah ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan pertemuan dengan Plt Bupati Labuhanbatu Bersama Kepala Dinas terkait dengan perizinan PKS PT PPSP Kelurahan Pulo Padang untuk membicarakan tentang hal keributan Antar Warga dikelurahan Pulo Padang terkait Oprasionalnya PMKS PT.PPSP hingga terjadi Pro dan kontra.

Dalam pertemuan di kesempatan tersebut, Kapolda Sumut saat kunjungannya di ruangan Lobi Mapolres Labuhanbatu bersama Kapolres dan pejabat/ PJU Polres Labuhanbatu dan Plt Bupati Labuhanbatu yang di dampingi oleh para kepala dinas terkait, Lakukan pertemuan dengan Manager PMKS PT.PPSP Hernowo dan Humas Mulia Ritonga.

Dari pertemuan Maneger yang di dampingi Humas PMKS PT.PPSP Kelurahan Pulo Padang Mulia Ritonga bersama Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi menilai serta mengapresiasi komunikasi sederhana, tegas, singkat, padat dan tepat dari seorang Jenderal Berbintang Dua tersebut.
Menurut Hernowo, dalam pertemuan di Lobi Mapolres Labuhanbatu, dengan Kapolda sumut sangat banyak Nasehat dan arahannya terutama tentang penghalangan di jalan umum itu tidak di benarkan apabilah ada penghalangan itu tidak di benarkan harus di tidak hukum Tangkap mereka yang menghalang di tengah jalan, saat arahan tangkap bagi penghalang di jalan di perintahkan kepada Kapolres AKBP Dr. Bernhard L.Malau, SIK, MH, mengingat apa yang telah di laporkan dan sampaikan kepada Kapolda Sumut terkait permasalahan yang belum bisa dikendalikan kejadian dikelurahan Pulo Padang.

” Saat Pertemuan Kapolres Labuhanbatu menyampaikan terkait adanya perusahaan PT PPSP yg tidak beroperasi bertahun tahun terkait adanya penolakan segelintir warga dgn melakukan penghadangan di jalan.”
Manager PKS PT.PPSP Hernowo Menjelaskan bahwa Perusahaan tersebut sudah memiliki izin lengkap, bahkan sudah di publikasikan kebeberapa media baik cetak atau online dan Media televisi diketahui bahwa PPSP telah memiliki izin yg lengkap dan pernah digugat oleh segelintir warga penolak yang selalu menghalangi dan mendemo tentang Legalitas di PN rantau Parapat dan dari gugatan tersebut telah diputuskan semua gugatannya di tolak dan di menangkan oleh pihak perusahaan.” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, saat pertemuan Kapoldasu memberikan tanggapan, dan mengatakan Tindak tegas bagi siapapun yang melakukan penghadangan dijalan karena itu pidana,kecuali jalan tersebut adalah milik pribadi dan bisa membuktikan dengan sertifikatnya.

” Diakhir dari tanggapan Maneger PMKS PT PPSP Hernowo mengucapkan ribuan terima kasih atas sikap tegas yang di sampaikan Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang menyatakan bahwa tindakan penghadangan jalan adalah tindakan pidana, kecuali jalan tersebut milik pribadi dan bisa di buktikan dengan kepemilikan Sertifikat” jelas Hernowo.
Hernowo Maneger PMKS PT.PPSP Hernowo berharap, kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu kiranya bisa menindak lanjuti himbauan dari bapak Kapoldasu agar perusahaan bisa berjalan dan pekerja yang selama 2 tahun tidak menentu nasibnya bisa beroprasi dan warga pun bisa bekerja kembali.harapnya.
Penulis : Moy
Editor : Admin /Red
