Kapoldasu Menyatakan Penghadangan Dijalan Umum Tangkap Dan Ditindak Hukum

Keterangan fhoto  : Koordinator Penghalangan Truck pengagkut Buah berondolan Sawit di jalan umum kelurahan Pulo Padang Dedy Halomoan Rambe menggunakan baju Bergaris-garis yang di duga Provokator dari sekelompok Warga Masyarakat Kelurahan Pulo Padang.

 

Gelorakyat.com – Labuhanbatu

Warga besar masyarakat Pulo Padang sudah lama merasakan  kejenuhan terhadap Penghadang, hingga meminta kepada pihak perusahaan agar  diberikan tempat untuk melakukan perlawanan supaya para suami – suaminya dapat bekerja kembali, dengan terjadinya perlawanan antar warga setempat yaitu warga kelurahan Pulo Padang , terkait Pro dan kontra antar warga Pulo Padang, Lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang melakukan unjuk rasa, Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi memberikan respon tegas, pada Jum’at (27/4/2024).

 

Dalam hal tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi  menyatakan Menghadang Dijalan umum dapat di tindak secara hukum (ditangkap) pernyataan ini di sampaikan ketika Kapoldasu  melakukan Kunjungan kerja (Kunker) Ke wilayah Hukum Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan mengkhususkan  singgah ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan pertemuan dengan Plt Bupati Labuhanbatu Bersama Kepala Dinas terkait dengan perizinan PKS PT PPSP Kelurahan Pulo Padang untuk membicarakan tentang hal keributan Antar Warga dikelurahan Pulo Padang terkait Oprasionalnya PMKS PT.PPSP hingga terjadi Pro dan kontra.

Dalam pertemuan di kesempatan tersebut, Kapolda Sumut saat kunjungannya di ruangan Lobi Mapolres Labuhanbatu bersama Kapolres dan pejabat/ PJU Polres Labuhanbatu dan Plt Bupati Labuhanbatu yang di dampingi oleh para kepala dinas terkait, Lakukan  pertemuan dengan Manager PMKS PT.PPSP  Hernowo dan Humas Mulia Ritonga.

Dari pertemuan Maneger yang di dampingi Humas PMKS PT.PPSP Kelurahan Pulo Padang Mulia Ritonga bersama Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi menilai serta mengapresiasi komunikasi sederhana, tegas, singkat, padat dan tepat dari seorang Jenderal Berbintang Dua tersebut.

Menurut Hernowo, dalam pertemuan di Lobi Mapolres  Labuhanbatu,  dengan Kapolda sumut sangat banyak Nasehat dan arahannya terutama tentang penghalangan di jalan umum itu tidak di benarkan apabilah ada penghalangan itu tidak di benarkan harus di tidak hukum Tangkap mereka yang menghalang di tengah jalan, saat arahan tangkap bagi penghalang di jalan di perintahkan kepada Kapolres AKBP Dr. Bernhard L.Malau, SIK, MH, mengingat apa yang telah di laporkan dan  sampaikan kepada Kapolda Sumut terkait  permasalahan yang belum bisa dikendalikan kejadian dikelurahan Pulo Padang.

” Saat Pertemuan Kapolres Labuhanbatu  menyampaikan terkait adanya perusahaan PT PPSP yg tidak beroperasi bertahun tahun terkait adanya penolakan segelintir warga dgn melakukan penghadangan di jalan.”

Manager PKS PT.PPSP Hernowo  Menjelaskan bahwa Perusahaan tersebut sudah memiliki izin lengkap, bahkan sudah di publikasikan kebeberapa media baik cetak atau online dan Media televisi diketahui bahwa PPSP telah memiliki izin yg lengkap dan pernah digugat oleh segelintir warga penolak yang selalu menghalangi dan mendemo tentang Legalitas di PN rantau Parapat dan dari gugatan tersebut  telah diputuskan semua gugatannya di tolak dan di  menangkan oleh pihak perusahaan.” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, saat pertemuan  Kapoldasu memberikan tanggapan, dan  mengatakan Tindak tegas bagi siapapun yang melakukan  penghadangan dijalan karena itu pidana,kecuali jalan tersebut adalah milik pribadi dan bisa membuktikan dengan sertifikatnya.

” Diakhir dari tanggapan Maneger PMKS PT PPSP Hernowo mengucapkan ribuan terima kasih atas sikap tegas yang di sampaikan Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang  menyatakan bahwa tindakan penghadangan jalan adalah tindakan pidana, kecuali jalan tersebut milik pribadi dan bisa di buktikan dengan kepemilikan Sertifikat” jelas Hernowo.

Hernowo Maneger PMKS PT.PPSP Hernowo berharap, kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu kiranya  bisa menindak  lanjuti himbauan dari bapak Kapoldasu agar perusahaan bisa berjalan dan pekerja yang selama 2 tahun tidak menentu nasibnya bisa beroprasi dan warga pun bisa  bekerja kembali.harapnya.

Penulis : Moy

Editor    : Admin /Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *