Pertengkaran  2 Anak  Tidak Terima Dilerai Ayah , Berujung Ayah Bacok Anak Sendiri

Keterangan fhoto : seorang ayah yang membacok anaknya saat kedua anaknya bertengkar berinisial SS warga jln padat karya ,Kelurahan ujung Bandar 
Gelorakyat.com – Rantauprapat
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, menjelaskan bahwa Satrekrim Polres Labuhanbatu telah mengamankan seorang Ayah pelaku pembacokan terhadap anaknya sendiri.
Jum’at (08/03/2024).
Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Kamis, 07 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku Ayah kandung berinisial SS, lk, 46 thn,
Korban berinisial FS, 22 tahun, yang tinggal serumah dengan pelaku SS (Ayahnya).
Berawal dari pertengkaran antara korban FS dgn Adik kandungnya JAS. Kemudian pelaku SS ( Ayahnya ) datang untuk memisahkan pertengkaran antara anak-anaknya yang berada di dalam rumah.
Keterangan fhoto : sebilah parang yang di gunakan untuk membacok anaknya sendiri saat anak bertengkar dengan saudara kandungnya .
Tidak terima dilerai oleh pelaku selaku Ayahnya, hingga kemudian Korban FS melawan ayahnya. Melihat senjata tajam berupa parang di dekat mereka seketika pelaku SS (Ayahnya) meraih dan mengambil sebilah parang bergagang kayu seraya membacok leher korban FS sebelah kiri hingga luka robek dan berdarah
Keterangan fhoto : Tim Identifikasi Polres Labuhanbatu Saat mendatangi TKP pembacokan  seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah kejadian langsung pelaku SS menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, sementara korban dibawa tetangga ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan.
Keterangan fhoto : FS anak kandung  dari SS yang nyaris melayang nyawanya dibacok ayah sendiri 22 tahun.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya   Yustadi, SIK memerintahkan anggotanya untuk cek TKP serta menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu serta memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan pelaku SS dikenakan pasal 351 KUH.Pidana.
Penulis : S.M.Rambe
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *