Keterangan fhoto : Senjata Tajam (Sajam) dan ABG yang membawa Sajam berinisial AG 15 tahun Warga Desa Rintis Kec. Silangkitang
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Anak Baru Gede (ABG-red) seorang Anak berusia 15 Tahun kedapatan Polisi saat membawa Sajam (Senjata Tajam).
Anak tersebut yang tergabung dalam genk motor itu
Sangat meresahkan masyarakat sehingga diamankan Tim Patroli Presisi Power On Hands Satuan Samapta Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki berinisial AG 15 tahun Warga Desa Rinitis Kec. Silangkitang karena tertangkap tangan ada membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagangkan kayu.
Ketika tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas umum Lingga Tiga Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu selanjutnya tersangka di amankan ke Pos Lantas Sigambal dan kemudian di jemput pihak kepolisian dari Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dengan tujuan tersangka membawa parang tersebut ikut tawuran dengan Genk Motor PS N2 Aek Nabara melawan Genk Motor tersangka yakni BRS (Barisan Sama Rata).
Sementara barang bukti yang disita 1 buah Parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Tutup Napitupulu.
Penulis : S.M.Rambe
Editor : Admin/Red