Keterangan fhoto : Asisten I Pemerintahan dan kesra sekdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,Pd,MM.saat memimpin apel Gabungan I pegawai pemerintah kabupaten Labuhanbatu
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Disaat Memimpin pelaksanaan Apel Gabungan kelompok I pegawai di Lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu , Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,Pd,MM, menyampaikan arahan dari pidato Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S,PD MM, tentang Pengarusutamaan Gender yang merupakan strategi dalam pembangunan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan yang merata tanpa ada kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hasil pembangunan daerah, di Halaman BKPP Labuhanbatu, Senin (29/01/2024).
Asisten I Pemeribtahan dan kesra Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,Pd,MM, menjelaskan, pengarusutamaan gender dapat dicapai melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki kedalam berbagai kebijakan dan progam mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan, Ia juga mengatakan, bahwa Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2023 telah melakukan evaluasi saat pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah melalui perencanaan penganggaran responsif gender sebagai instrumen dalam mengukur tercapainya kesetaraan dan keadilan gender di daerah.
Keterangan fhoto : petugas pembaca naskah Undang -undang dasar tahun 2945
“Dimana dari hasil tersebut bahwa saat ini kabupaten Labuhanbatu masih mendapat predikat kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jadi artinya masih banyak yang harus kita kejar dalam meningkatkan capaian dari Indikator pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah yang harus terus bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah maupun Lembaga dan dunia Usaha,” ucap Sarimpunan.
Keterangan fhoto : Asisten III sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap saat berbaris bersama Para pegawai lainnya
Pada pelaksanaan Apel tersebut Sarimpunan tidak lupa kembali mengingatkan terkait edaran Bupati tentang Pembatasan dan Pengawasan jam malam bagi anak dimana anak diperkenankan berada diluar rumah hingga pukul 22.00 WIB, dan Pembatasan ini berlaku di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat olahraga dan bermain, belajar kelompok, warung internet, tempat kuliner dan di jalan serta fasilitas umum lainnya kecuali dengan pendampingan orang tua.
Keterangan fhoto Pembina upacara saat memberikan komando siap dalam barisan
Mengakhiri arahan dan bimbingannya Asisten I Pemerintahan dan kesra H,Drs H Sarimpunan Ritonga,M,Pd.MM. memintak agar apa yang telah di edarkan peraturan Bupati tentang pembatasan dan pengawasan bagi anak masing-masing kiranya dapat di terapkan aturan ini.
Turut hadir dalam Apel Gabungan Kelompok I ini, yaitu Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pejabat eselon 3 dan 4, fungsional, dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Moy
Editor : Admin/Red