Asisten I Pemerintahan / kesra Di Apel Gabungan, Mengingatkan Terkait Surat Edaran Bupati Tentang Pembatasan/ Pengawasan Jam Malam Bagi Anak Hingga pukul 22.00 WIB

 

Keterangan fhoto : Asisten I Pemerintahan dan kesra sekdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,Pd,MM.saat memimpin apel Gabungan I pegawai pemerintah kabupaten Labuhanbatu 

Gelorakyat.com – Labuhanbatu

Disaat Memimpin pelaksanaan  Apel Gabungan kelompok I pegawai di Lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu , Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,Pd,MM, menyampaikan arahan dari pidato Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S,PD MM, tentang  Pengarusutamaan Gender yang  merupakan strategi dalam pembangunan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan yang merata tanpa ada kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hasil pembangunan daerah, di Halaman BKPP Labuhanbatu, Senin (29/01/2024).

Asisten I Pemeribtahan dan kesra Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,Pd,MM, menjelaskan, pengarusutamaan gender dapat dicapai melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki kedalam berbagai kebijakan dan progam mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan, Ia juga mengatakan, bahwa  Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2023 telah melakukan evaluasi saat  pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah melalui perencanaan penganggaran responsif gender sebagai instrumen dalam mengukur tercapainya kesetaraan dan keadilan gender di daerah.

Keterangan fhoto : petugas pembaca naskah Undang -undang dasar tahun 2945 

 

“Dimana dari hasil tersebut bahwa saat ini kabupaten Labuhanbatu masih mendapat predikat kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jadi artinya masih banyak yang harus kita kejar dalam meningkatkan capaian dari Indikator pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah yang harus terus bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah maupun Lembaga dan dunia Usaha,” ucap Sarimpunan.

Keterangan fhoto : Asisten III sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap saat berbaris bersama Para pegawai lainnya 

 

Pada pelaksanaan  Apel tersebut  Sarimpunan tidak lupa kembali mengingatkan terkait edaran Bupati tentang Pembatasan dan Pengawasan jam malam bagi anak dimana anak diperkenankan berada diluar rumah hingga pukul 22.00 WIB, dan Pembatasan ini berlaku di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat olahraga dan bermain, belajar kelompok, warung internet, tempat kuliner dan di jalan serta fasilitas umum lainnya kecuali dengan pendampingan orang tua.

Keterangan fhoto Pembina upacara saat memberikan komando siap dalam barisan 

Mengakhiri arahan dan bimbingannya Asisten I Pemerintahan dan kesra H,Drs H Sarimpunan Ritonga,M,Pd.MM. memintak agar apa yang telah di edarkan peraturan Bupati tentang pembatasan dan pengawasan bagi anak masing-masing  kiranya dapat di terapkan aturan ini.

Turut hadir dalam Apel Gabungan Kelompok I ini, yaitu Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pejabat eselon 3 dan 4, fungsional, dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Penulis  : Moy

Editor     : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *