Warga Labura Jual “Pil Setan”  Di Rantauprapat Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu 

Keterangan fhoto : M-I alias Iqbal (21) warga Pasar Baru Dusun I Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura),ditangkap polisi saat menunggu pembeli Pil Estasi 
Gelorakyat.com-Labuhanbatu
Akibat Ketagihan jual “Pil Setan” atau obat sejenis inex yang bisa membuat manusia jingkrak jingkrak jika menelannya, seorang Warga Labura (Labuhanbatu Utara) ditangkap di Rantauprapat saat menunggu pembeli nya.
Team opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap M-I alias Iqbal (21) warga Pasar Baru Dusun I Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), di penginapan Permata INN Jalan. Jend. Ahmad Yani Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, pada hari Sabtu dini hari, tanggal 16 Desember 2023, sekira pukul 01.30 Wib.
AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH Kapolres yang baru melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi SH mengatakan  kepada wartawan, pada Sabtu (23/12/2023) , telah terjadi  pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, bermula dari informasi mengenai adanya penjualan Narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
Keterangan fhoto : BB (barang bukti) pil anjing (inecx) dan pel estasi dari tangan M,I alias Ikbal
Menindaklanjuti info itu, lanjut AKP Roberto, team opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan saat dilakukan penggeledahan, yang mana  didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat 1,65 gram, dari tangan seorang pelaku M-I alias Iqbal, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi antar daerah.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam BK 3882 JAM,” jelasnya.
Kini guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis : S.M .Rambe
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *