Karyawan Perusahaan PMKS-PT-PPSP Kelurahan Pulo Padang Menyatakan Siap Dukungnya Untuk Beroperasi Pabrik

Keterangan fhoto : Spanduk pernyataan Seluruh Karyawan yang bertuliskan Siap mendukung beroperasinya PMKS -PT-PPSP pulopadang .

Gelorakyat .com- Labuhanbatu

Seluruh Karyawan Di perusahaan PMKS -PT-PPSP Kelurahan Pulo Padang bersatu buat pernyataan Siap Mendukung sepenuhnya, beroperasinya Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) yang terletak di Balik Gunung Lingkungan Bandar Selamat 1  Kelurahan Pulo Padang , Kecamatan Rantau Utara ,di mana  pernyataan seluruh Karyawan siap dukunganya itu di terngkan melalui Tulisan di Sepanduk yang terpasang di Depan jalan Masuk Pabrik PT-PPSP, Rabu (20/12/2022).
Pemasangan sepanduk di depan pintu masuk pabrik  yang bertuliskan kami seluruh Karyawan siap mendukung beroperasinya ini,dipasang dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bersama seluruh Karyawan PMKS,PT-PPSP, yang memang seluruh Karyawan sudah cukup lama menanti Beroprasinya Pabrik  tersebut.
Lebih jelasnya  salah satu wartawan saat di temui oleh media ini  menjelaskan di pasangnya Sepanduk dengan pernyataan siap mendukung beroperasinya pabrik itu semua  di karenakan sudah bosan melihat para pendemo yang selalu  menghalang di jalan saat truk pengangkut berondolan  buah Kelapa Sawit mau masuk kepabrik dahrasa kesal kami kami pun membuat perlawanan melalui spanduk dengan menuliskan kami siap mendukung.
Pernyataan ini kami buat karena perusahaan sudah di nyatakan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H ,Hutajulu ,Sik,SH .MH,M,IK. Saat diadakannya Mediasi di kantor Lurah Kelurahan Pulo Padang ,yang di hadiri oleh perwakilan pendemo yaitu Samsul Bahri Siregar yang sering di sapa “Aton”,Sahdan Rambe,Tiana Rambe ,Amelia Rambe dan koordinator Demo Dedy Halomoan Rambe,juga hadir dari Pemerintah kabupaten Labuhanbatu yaitu Kadis Perizinan Barani Harahap ,Kadis Lingkungan. hidup H.M .Safrin Hasibuan,dan Kabag Hukum Labuhanabatu Fahmi ,SH.
Keterangan fhoto : papan Plank Pemberitahuan bahwa Izin perusahaan telah lengkap dan tidak ilegal 
Saat diadakan Mediasi pada akhirnya di temukan hasil dari kesemuanya yang antaranya yaitu yang selama ini di katakan itu pabrik Izinnya ilegal nyatanya menurut Kabag Hukum Fahmi SH, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu ,Sik ,tentang legalitasnya Sah dan tidak di ragukan lagi , dan untuk membuktikan dari pernyataan yang tercantum di dalam Izin tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu ,Sik bersama Koordinator Demo Dedy Halomoan Rambe , para kadis dan Kabag dari Pemkab labuhanbatu melakukan peninjauan ke lokasi Pabrik.
Dilakukan peninjauan ke TKP Guan untuk memastikan bahwa perusahaan PR-PPSP apakah telah memenuhi syarat -syarat dan peraturan y dalam ketentuan untuk mendapatkan Izin tersebut ,
Pada kesempatan yang sama Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu ,Sik menjelaskan tentang Izin dan apa yang dibpersangkakan itu dengan jelas bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin yang jelas,jadi untuk perusahaan PKS PT-PPSP adalah memiliki izin yang lengkap dan udah sah perizinannya ,jadi tentang legalitasnya udah sah legal Bukan ilegal ,tegas Kapolres Labuhanbatu  AKBP James H Hutajulu ,Sik .
Lanjut penjelasan tentang izin tersebut juga di katakan oleh Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Fahmi SH,bahwa Izin untuk perusahaan PT.PPSP untuk Pabrik pengolahan minyak  Kelapa Sawit (PMKS) di Kelurahan Pulo Padang Sah dalam artian tidak Ilegal itu dah sah dan legal jelasnya.
Hingga dari pernyataan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu ,Sik dan Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Fahmi ,SH.masalah  Sahnya izin dan legalitasnya  kemudian di tuliskan melalui papan Plank  pemberitahuan oleh Pihak perusahaan tentang Izin yang ada dari  beberapa izin yang  tercantum nomor izin dan nomor Induk dari perusahaan ,masing -masing  yaitu; 1.nomor Induk Perusahaan :1801220038621.
2.nomor Izin Lokasi : 503/01/DPMPTSP/2017.
3.Nomor Izin Lingkungan PMKS : 503/003/DPMPTSP/2017.
Nomor IMB :503/01/DPMPTSP/2017.
Semua itu di pasangkan tepat di depan pintu PMKS PT-PPSP,Kelurahan Pulo Padang.
Dengan di pasangkan papan Plank Izin di depan pintu masuk agar warga yang melihat tidak lagi mengatakan itu ilegal melainkan bahwa PMKS tersebut adalah legal,kata manager perusahaan Hernowo.
Penulis : Moy
Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *