Kurun Waktu 1X24 Jam Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus 3 dari 5 Pelaku Penganiaya Hingga tewas

Keterangan fhoto : Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik saat menyapaikan kronologis kejadian penganiyaan terhadap 2 korban hingga tewas
Gelorakyat.com-Labuhanbatu
Kurun waktu 1 x 24 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan terhadap 2 orang merupakan warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu yang terjadi di Cafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu. pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.05 Wib.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan para pelaku, korban Suprianto (41) tewas dilokasi kejadian, sedangkan korban Samsul Bahri Ritonga (57) terpaksa dirawat di RSUD Rantauprapat karena mengalami luka tusukan senjata tajam.
“Jadi salah satu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, sedangkan korban yang Satu lagi mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam ditubuh dan punggung,” Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik kepada wartawan memaparkan hasil tangkapan di halaman Mapolres setempat Kamis (5/10/2023) petang.
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa yang menelan korban nyawa itu bermula, adanya selisih paham antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di lokasi tempat kejadian tersebut. Merasa tersinggung lantas pelaku S alias Wawai membawa korban Suprianto dengan cara memiting keluar Cafe
“Saat diluar cafe pertengkaran itu berlanjut hingga terjadi pemukulan terhadap korban yang kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku” terangnya
Keterangan fhoto : Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik saat Konfrensi Pers atas kejadian penganiyaan di Desa janji 
Dalam pertikaian itu, sambung AKP Rusdi, korban Suprianto ditusuk pelaku IR alias Iwai (DPO) dengan sebilah pisau dipunggung sebelah kiri hingga korban tewas dilokasi kejadian.
Lebih lanjut dikatakan Rusdi, pengungkapan kasus tersebut, merupakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang yang terjadi dicafe milik RM.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Team Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya SH melakukan pengejaran terhadap para para pelaku dan dibuktikan dalam waktu kurun kurang waktu 1 x 24 jam pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Tersangkanya sekitar ada 5 orang dan sudah kita amankan 3 orang tersangka  berinisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” Pungkasnya
Kemudian, selain meringkus 3 orang pelaku, Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.
Penulis : A.S.Harahap/S.M.Rambey
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *