Korupsi Dana Persediaan Setdakab 2017,Akhirnya Menjerat 2 Tersangka Serta Barang Bukti Dilimpahkan Penyidik Polres Ke Jaksa

Keterangan fhoto : Mantan Sekda Labuhanbatu M.Y.S sedang berada di kursi Roda saat di jeput Tim dari Kejaksaan Negeri Rantau Parapat .
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Iptu Eko Sanjaya SH, melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang Persediaan Sekdakab Tahun Anggaran (TA) 2017, ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat Rabu (4/10/2023).
Proses pelimpahan itu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu serta Dokter RSUD Rantauprapat, dan hasil Pemeriksaan, Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat lalu tersangka ER dan MYS
dan Barang bukti dalam perkara dimaksud, dengan menggunakan kursi roda dan diterima JPU bidang Pidana Khusus dikantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, adapun 2 tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, mantan setdakab Labuhanbatu
MYS alias Muhammad Yusuf Siagian  (58)  mantan Sekdakab Labuhanbatu dan ER alias Elida Rahmayanti (41) selaku Bendahara Sekdakab Labuhanbatu
Dimana akibat perbuatannya, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1,3 Milyar lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, bahwa Setdakab Labuhanbatu pada tahun anggaran 2017 mendapat Uang Persediaan milyaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu dan dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu.
“Tahapan pengajuan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang l sampai SPM GU IV dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu hingga pertengahan bulan Desember tidak ada menuai gendala,”ungkapnya
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, dugaan korupsi itu mulai mencuat Pada tanggal 21 Desember 2017, dimana Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495, sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,
“Dan pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855, dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750,- dan berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening”.jelasnya.
Keterangan fhoto : Mantan Sekda Labuhanbatu M.Y.S,saat menanda tangani hal yang di sangkakan kepadanya di hadapan para penyidik.
Berdasarkan keterangan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran, tambah AKP Rusdi, uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017,
Untuk itu, tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh tersangka ER untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.
“Akibat dari perbuatan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,-. Pungkas AKP Rusdi.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis :A.S.Hrp/S.M Rambey
Editor    : Admin /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *