Keterangan foto : pemilik barang ganja kering Jabal dan penerima barang ganja kering Iril
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat lebih dari 12 kilogram ganja jaringan Aceh – Riau, pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 lalu, sekira pukul 01.30 Wib. Di Jalan Lintas Sumatera Kel. Perdamean, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu tepatnya di Depan Pos lantas Sigambal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Kamis (14/09/23) siang, mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam bus Bintang Utara Putra tujuan Medan-Dumai terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya bus dimaksud dihadang saat melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469. Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu akan dikirim ke seseorang dari loket bus di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra dan memancing agar penjemput kardus itu datang mengambilnya. Upaya itu pun berhasil.
“Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib, sesampainya di loket, kardus itu diambil seorang pria bernama C-A-P alias Iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Kota madya Dumai, Provinsi Riau. Saat hendak membawa kardus itu, Iril langsung diringkus,” terang Parlando.
Keterangan foto : tersangka bernama C-A-P alias Iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Kota madya Dumai, Provinsi Riau.
Kepada petugas Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M-J-S alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
” Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah” ungkap Parlando.
Jabal juga mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto.
Keterangan foto: barbut ganja kering yang di gagalkan satresnarkoba polres Labuhanbatu , yang akan di edarkan antar provinsi
Kini, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.
Dan personel dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok Ganja tersebut dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Penulis : S.M.Rambe/A.S.Hrp
Editor : Admin/Red