Keterangan fhoto : 2 orang Warga Pangkatan yang di tangkap satnarkoba polres Labuhanbatu
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
2 (dua) orang warga Dusun I A Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Kab Labuhanbatu terduga pengedar narkotika tidak bisa mengelak saat diamankan Polsek Bilah Hilir dan Polsubsektor Pangkatan, saat menunggu pelanggannya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, saat diamankan Minggu dini hari (13/8/23) sekira pukul 00.30 wib. Dari kedua Pelaku petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dan sabu-sabu,
“Saat diintrogasi petugas, pelaku berinisial SAR alias Odo (20) mengaku sebagai pelajar disalah salah Sekolah Menengah Atas di kecamatan Bilah Hilir, sedangkan temannya RP alias Uli ( 19) sudah tidak sekolah lagi”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Naiputulu, SH, Selasa (15/8/23) via sambungan seluler.
Menurut Iptu Parlando, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas sekira pukul 22.00 wib, pelaku ASR alias Odo sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Dusun I A Desa Pangkatan.
Tidak menyia-nyiakan info tersebut, Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol memerintahkan team Opsnal reskrim untuk berkoordinasi dengan Kapolsubsektor Pangkatan Aiptu A.A. Rumahorbo guna melakukan penyelidikan ke Desa yang dimaksud.
Selanjutnya, kata Parlando, setibanya di lokasi ya g ditunu, petugas menemukan dua pemuda dengan ciri ciri yang diinfokan, sedang duduk dcakruk atau pondok di Dusun I A, Desa Pangkatan. Dan lansung mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan.
Keterangan fhoto : barang bukti Narkotika jenis Sabu ,dari hasil penangkapan terhadap 2 orang warga Pangkatan
Saat ditangkap, petugas mendapati narkoba daun ganja kering diatas sobekan kertas koran, dan satu batang rokok berisikan daun ganja kering, serta satu unit Hp merek Oppo warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pipet bentuk sekop dilantai pondok.
“Merasa ada yang disembunyikan Pelaku, petugas kembali lakukan penggeledahan, dan menemukan 1 bungkus kecil plastik klip transparan berisikan narkoba yang diduga sabu sabu dari kantong kecil celana sebelah kanan dan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah dengan jarak sekitar 2 meter dari tempat tersangka duduk serta uang tunai sebesar Rp. 169.000 dari kantong celana ASR alias Odo dari hasil penjualan narkotika” Paparnya
Guna mempertanggungkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan untuk para pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan
Penulis : A.S .Harahap
Editor : Admin