Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Ditahun 2022 Pernah Membeli 8 Unit Alat Rekam KTP Senilai Rp.1.5 Milyar Diduga 4 Unit yang Sudah Sampai Kekecamatan

Keterangan foto :Kadis Dukcapil Labuhanbatu Hj Maznil Khairi .SE.M.Pd 

Gelorakyat.com-Labuhanbatu

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Labuhanbatu di tahun anggaran 2022 pernah menerimah dana pengadaan Belanja alat Rekam Kartu tanda  penduduk (KTP) sebanyak  8 unit ,namun 4 init  diserahkan kepada pemerintah  kecamatan. Kejadian itu sudah satu tahun berlalu, berdasarkan data yang dihimpun, di tahun 2022 terdapat program pendaftaran penduduk pada Disdukcapil Labuhanbatu dengan alokasi dana Rp 1.613.337.300. pelaksanaan pengadaan tersebut ada 2   anggara  yang ditemukan.

Dari anggaran terdapat  2 program yang paling besar anggarannya yaitu kegiatan pendaftaran penduduk senilai Rp 1.559.502.300, sedangkan kegiatan penataan pendaftaran penduduk dengan realisasi senilai Rp 53.835.000.

Untuk menyikapi hal ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu, Maznil Khairi, SE, M.Pd didampingi Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, mengatakan, anggaran kegiatan pendaftaran penduduk senilai Rp 1.559.502.300 digunakan untuk  pengadaan 8 unit alat perekaman KTP.

“mengingat Alat perekaman KTP yang lama dah  rusak.maka di  Tahun 2022 kami mengusulkan pengadaan yang baru 8 unit.dengan anggaran dana  sebesar Rp 1,6 miliar. dan sebagian barang tersebut Sudah diberikan kepada Kecamatan, menurut  Plt Kabid Kependudukan Kadis Dukcapil Hj Maznil Khairi SE.M.Pd, mengatakan gak semua agaran kita  belanjakan  (untuk beli alat rekam). Sebagian kita  belanjakan  buku panduan  pendaftaran penduduk” kata Maznil, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (09/08/2023).

Selain itu Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat perekaman KTP itu, menambahkan apa yang di sampaikan Kadis Maznil Khairi , dari 8 unit yang kita beli, baru 4 unit yang diserahkan ke pemerintah  Kecamatan , yaitu Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Pangkatan.

Selanjutnya Tiopan mengatakan, 4 unit alat perekaman KTP yang telah kami serahkan kepada 4 kecamatan, setiap paket unitnya terdiri dari  satu set alat perekaman KTP lengkap yang terdiri dari komputer, sidik jari, iris mata,  dan dari yang  empat sudah kita serahkan itu, full satu set semuanya . Mulai dari komputer, sidik jari dan iris mata” jelasnya.

Tiopan juga menjelaskan mengapa yang di belanja 8 Unit alat perekam KTP mengapa hanya 4 yang di serahkan ke kecamatan, itu benar kata Tiopan  memang hanya 4 yang di serahkan , itu semua di karenakan alat tersebut sudah rusak di empat Kecamatan ,  alat perekamannya” tegasnya.

Setelah di jelaskan dari 4 unit alat yang di serahkan kecamatan Tiopan juga menjelaskan dari 4 unit lagi yang tertinggal di kantor Dukcapil sebagian juga di gunakan oleh kita untuk pelayanan di kantor Dukcapil ,dan sebagian ada yang masik di simpan di kantor Dukcapil,penjelasan oni di sampaikan Plt Kabid Kependudukan Tiopan Rangkuti saat hal ini di pertanyakan,tentang mengapa anggaran sebesar itu di belanjakan 8  unit tapi yang di serahkan hanya 4 unit oleh awak media.

Dan Tiopan juga mengatakan memang ada sebagian yang kami sisip alatnya di karenakan alat yang sebagian masik bisa di pergunakan “seperti di Kecamatan Bilah Hilir,alat  Iris matanya rusak,maka  kita sisip saja” tambahnya.

Saat di pertanyakan  lebih lanjut, dari hal 4 unit lagi alat perekam KTP  dikemanqkan ,lalu Tiopan. Menjawab dan menjelaskan, 2 unit diantaranya digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman dan mencetak KTP,sedangkan 2 unit lagi saat ini di simpan,Dikantor Dinas DIKCAPIL.

Selanjutnya Maznil juga menjelaskan kembali , 2 unit alat perekaman yang belum di pergunakan saat ini  masih simpan  di kantor Dinas Dukcapil.karena itu  Alat penting jadi  tidak diserahkan ke kecamatan yang jaringan perekaman KTP diputus oleh kantor Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2019. Pemutusan itu  dilakukan karena tidak ada aktivitas perekaman KTP dikecamatan tersebut.

“semua itu di karenakan  nggak bisa,melakukan perekaman jadi di kecamatan tersebut  Sudah diputus jaringannya sejak tahun 2019. Yang diputus yaitu Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hulu dan Kecamatan Bilah Barat” sebut Maznil dan di benarkan oleh pejabat PPK nya  Tiopan.

Ketika ditanya kembali tentang jaringan  perekaman KTP di beberapa kecamatan yang  telah diputus, mengapa  alat perekamannya tetap dibeli dan akhirnya tidak dipergunakan, lalu Tiopan meeikan pengertian tentang  hal itu yang kata nya  karena banyaknya permintaan perekaman KTP dari satu kecamatan yang jauh jangkauannya hingga kami menanggapi permintaan tersebut dengan menyiapkan alat yang mereka butuhkan.jelas Tiopan.

“seperti contoh saat itu banyaknya permintaan  dari Kecamatan Bilah Hulu, Maka  kami surati menyurati,dan kami sampaikan bahwa kami telah  merencanakan akan merealisasi satu unit alat rekam tahun ini”

Penulis : Moy

Editor : Admin/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *