keterangan foto : Pelaku Penganiayaan pencuri sawit hingga akhirnya tewas di apit oleh Intel Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu- Gelorakyat.com
Akibat emosi tinggi tak terbendung IIN (40) pelaku/pemilik Kebun murka dan melakukan penganiayaan terhadap korban US alias Udin Pram (62) warga Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu dengan kondisi luka jari tangan kelingkingnya putus, dan tiga jari lainnya luka,serta luka robek di pergelangan kaki kiri.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi dekira bulan bulan Maret lalu, dimana korban kedapatan melakukan pencurian dikebun milik pelaku, geram terhadap korban, korban langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka robek dibagian tangan dan kaki.
Setelah kejadian itu, korban dibawa keluarganya berobat di puskesmas, karena tau kelakuan nya kerap melakukan pencurian, sehingga pihak keluarga tidak melanjutkan perkaranya ke pihak yang berwajib.
Namun, sebulan setelah kejadian tersebut, Pria lanjut usia itu menghembuskan napas terakhir dirumahnya.
Akhirnya Kepala Desa melaporkan perbuatan pelaku kepolsek Panai Hulu setelah mendapat kabar dari pihak keluarga dan menyarankan pihak keluarga membuat laporan ke Polisi.
keterangan foto ; pelaku penganiayaan di tengah di apit oleh 2 polisi dari polres Labuhanbatu
“terungkapnya kasus ini, dari informasi Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Ahmad Fauzi pada (29/4/ 2023) sekira pukul 20.00 Wib bahwa warganya US yang merupakan korban penganiayaan telah meninggal dunia pada hari Jumat 28 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib dan telah dikembumikan pada pukul 11.30 Wib’.ungkap Kapolsek Panai Hulu Iptu H. Naibaho, Rabu (3/5/2023)
Selanjutnya, Sambung Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi dari keluarga korban tertanggal Sabtu, 29 April 2023 pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada pukul 23.15 Wib.
Kemudian, Mantan KBO Reskrim Polres Labuhanbatu itu juga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal sering kehilangan buah sawitnya sehingga ketika itu, pelaku memergoki korban sedang mencuri sawit di kebun miliknya yang berlokasi di pinggir Sungai Barumun Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.
“Sebelumnya, kita sudah mengambil keterangan 3 orang nelayan dan seorang petani yang mengetahui tindak pidana penganiayaan tersebut, dan dari keterangan terduga pelaku saat dilakukan interograsi mengakui benar melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang miliknya dengan cara membacokan 2 kali ketangan dan kaki korban”, jelasnya.
Selain mengamankan pelaku ke Polsek Panai Tengah Kata Iptu Naibaho, tim juga menyita barang bukti sebilah parang yang ditemukan di dalam boat dekat mesin milik pelaku.
” Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana, Barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 dan 3 dari KUHP.
Penulis ; Sabar M Ray
Editor ; Admin/Red