Berkat Penyamaran Polisi, Penjual Sabu Berhasil Ditangkap

Keterangan Poto : penjual sabu yang berhasil di tangkap oleh oknum polisi yang sedang menyamar .

Labuhanbatu-Gelorakyat.com

Menindak lanjuti DUMAS pengaduan masyarakat yang sudah resah,Polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu langsung turun kelapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli, spontan saja Penjual Narkoba jenis Sabu yang bernama Wanda tak berkutik saat ditangkap Polisi Narkoba, tepatnya abu tanggal 26  April 2023 sekira Pukul  17.00 Wib, di daerah Kawasan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan.

Dari tangan tersangka yang bernama YZS Alias Wanda berhasil disita barang bukti berupa;   1  (  satu ) Bungkus Plastik Klip besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat  6, 13 Gram Brutto, 1 (satu) Bks Plastik Klip Sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram bruto, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat  0,15 Gram Brutto, 1 ( satu ) Buah Timbangan Elektrik kecil Warna Silver , 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 31 buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 68 buah plastik klip kecil kosong,  1 ( satu) Unit handphone Android Merk Realmee Warna  biru, dan  Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 ( Empat ratus ribu Rupiah ).

keterangan poto : BB sabu bersama alat timbang yang di gunakan oleh penjual (Bandar)

Kepada Polisi saat di interogasi pelaku Wanda  mengakui barang bukti tersebut adalah  miliknya yang didapat dari seseorang bernama panggilan inisial RY (masih dalam pencarian)  yang beralamat di daerah Pekan Sigambal  Kec.Rantau Selatan  Kab. Labuhanbatu sedalam pengejaran Polisi karena orang yang dimaksud  tidak ada di tempat. 

keterangan poto : BB dan Uang yang di amankan dari hasil penangkapan darisi penjual

Kini, tersangka dan barang bukti 

Dibawa ke Kantor Sat Narkoba polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Sabar M Ray

Editor     : Admin/Red

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *