Si Bunda Ketangkap Polisi Jualan Sabu

Keterangan fhoto : sibunda beeinisial LRR(55),thn warga Batu Sangkar,bersamabarang bukti satu bungkus plastic transfaran beeisi narkoba jenis sabu dan hp merek oppo.
Gelorakyat.com – Rantauprapat
Si Bunda alias Bunda nama lengkap inisial LRR (55) akhirnya ketangkap Polisi dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu karena berjualan Sabu barang yang dilarang oleh Negara sesuai UU No 35 Tentang Narkotika.
Wanita Sepatu (Separuh Tua-red) ini merupakan warga Jln Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, ditangkap berikut barang buktinya di Jln SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengungkkap  penangkapan itu hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Pihak Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram serta satu unit ponsel merek Oppo warna emas.
Kepad Polisi Wanita ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Hingga berita ini dikirimkan
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Si Rambe).
Editor : Admin/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *