Plt Bupati Diwakili Sekdakab Labuhanbatu Ikuti Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu ,Dan Sampaikan Nota Keuangan Ranperda , LPJ – APBD Tahun 2023.

Keterangan fhoto : Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe didampingi Kepala BPKAD Labuhanbatu Salman Alfarisi saat menyerahkan Nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kepada Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Karim Hasibuan di dampingi wakil ketua 2 dan 3 DPRD dan Plt Sekwan 
Gelorakyat.com -Rantauprapat
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar diwakili Sekda Ir Hasan Heri Rambe menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023, didalam sidang paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (08/07/2024).
“Penyampaian Nota Keuangan Ranperda  pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 yang disampaikan ke DPRD, merupakan amanat pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Sekda.
Sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2023 yang mana telah diaudit BPK perwakilan Sumatera Utara pada bulan  April-Mei 2023 yang lalu dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian ( WDP).
Dimana Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Labuhanbatu TA 2023 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sedangkan petunjuk teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di kesempatan yang sama , Sekda juga menjelaskan secara umum tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2023 yang telah  diajukan ke DPRD.
“Sekda juga menjelaskan Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan Rp1.469.267.802.879. Sedangkan realisasinya sebesar Rp1.418.202.377.931,48, atau sekisaran  96,52%,” jelasnya.
Dimana pelaksanaan paripurna dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sekdakab Labuhanbatu, staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD,Kabag, Kakan, perwakilan dari Kodim 0209/lb, perwakilan dari polres Labuhanbatu, dan beberapa insan pers.
Penulis : Moy
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *