Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar ,S.Pd,MM,saat menyampaikan Nota Pengantar RPJPD kepada DPRD Labuhanbatu
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, menyampaikan nota pengantar saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (10/06/2024).
” Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045 telah disampaikan kepada dewan yang terhormat maka dalam kesempatan ini Hj Ellya Rosa memohon izinkan kepada Dewan yang terhormat kami akan menyampaikan penjelasan; nota pengantar rancangan peraturan daerah tersebut yang merupakan penjelasan secara singkat terhadap peran Perda dimaksud agar diperoleh gambaran secara utuh” jelas Plt Bupati.
Hj. Ellya Rosa, kembali menjelaskan tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten labuhanbatu tahun 2025 2045, bahwa penyusunan dokumen RPJPD ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, telah diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Selain itu Berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD.
Selanjutnya Plt Bupati, menegaskan berdasarkan pasal 18 peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yaitu konsultasi publik RPJPD konsultasi (RANWAL, RPJPD) Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah , kepada Gubernur melalui Musrenbang Provinsi Sumatera Utara serta pelaksanaan Musrenbang.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) Kabupaten Labuhanbatu 2025-2045 merupakan landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Ujarnya.
Di akhir Penyerahkan nota pengantarnya Plt. Bupati memaparkan misi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi tersebut diantaranya yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi menuju Labuhanbatu yang mandiri dan produktif berbasis iptek, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berintegritas, mewujudkan masyarakat Labuhanbatu yang berdemokratis dengan menjunjung supremasi hukum untuk stabilitas ekonomi.
Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, ekologis dan berketahanan sosial budaya,serta mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan berbasis karakteristik wilayah, dan mewujudkan pembangunan sarana, prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, terakhir mewujudkan pembangunan yang terkoordinasi dan berkesinambungan, tegasnya.
Dalam hal ini berharapan kami dari rancangan peraturan daerah yang kami ajukan kiranya mendapat persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tepat waktu sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun, menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada November mendatang.pintanya.
Dimana sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim menyampaikan, dari pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 melalui keputusan DPRD nomor 2/dprd/2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.
Abdul Karim juga menjelaskan sesuai dengan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah, serta pasal 9 ayat 3 huruf a peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten labuhanbatu.
Tentang Pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yaitu pembicararaan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2 yang mana pada pembicaraan tingkat 1 Bupati menyampaikan penjelasan terkait dengan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna.pungkas Abdul Karim.
Usai penyampaian nota pengantar Ranperda, dan penjelasan tentang peraturan Metri Dalam negeri selanjutnya, Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pandangan secara Lintas fraksi yang di sampaikan oleh Rudi R.Saragi dari Fraksi Hanura, yang mana dalam pandangan tersebut kedelapan fraksi dimaksud meminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) .
Penulis : Moy
Editor. : Admin/Red