Keterangan fhoto : Pelaku UAN alias Ucok Korak bersama BB paket Sabu dan timbangan elektrik.
Gelorakyat.com – Labuhanbatu utara
Target Operasi Bandar Sabu alias Ucok Korak, di Kecamatan Aek Kuo , akhirnya berhasil ditangkap Polisi Polsek Aek Natas.
Sumber yang didapat wartawan dari kepolisian menyebutkan, pria 48 tahun Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara itu terbilang licin dalam berbisnis barang haram,namun kini tak berkutik ketika diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian SH Pada Selasa 7 Mei 2024 dilintasan Kereta Api, seputaran perkebunan warga beserta 5 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
“Pelaku UAN alias Ucok Korak yang lama menjadi target berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Aek Natas dilintasan Kereta Api perkebunan warga tanpa ada perlawanan berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,98 gram,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK. melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting kepada wartawan media ini, Rabu (08/05/2024).
Diuraikan Kasi Humas, unit reskrim Polsek Aek Natas sudah lama mengendus sepak terjang pelaku sebagai bandar yang sekaligus mengedarkan sabu di Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara itu dari masyarakat, namun upaya penyergapan itu selalu tertunda, dikarenakan pelaku kerap berpindah lokasi dalam menjalankan bisnis haramnya.

Keterangan fhoto :Paket klif plastik trnsfaran bersama timbangan elektrik
Hingga akhirnya Pelaku UAN alias Ucok Korak berhasil diringkus sekira pukul 11.30.Wib, diperkebunan warga tanpa perlawanan setelah tim opsnal reskrim Polsek Aek Natas memancing pelaku dengan menyaru sebagai pemeran barang haram tersebut.
“Setelah tim menyaru dengan memesan narkoba, Tim yang telah melakukan under cover buy, melihat target dilintasan rel kereta Api yang disinyalir menunggu pembeli langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” paparnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa 5 bungkus plastik Klip ukuran besar dan kecil yang total seberat 7,98 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah dompet kacamata warna hitam, 1 unit Handphone merk nokia warna hitam 1 buah plastik asoi warna orange dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 1.000.000
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Si Rambe
Editor : Admin/Red