Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita Sp.O.G.MKM Bersama Para Bupati Se-SUMUT Menghadiri Dan Menandatangani MOU Bersama Kejatisu dan Gubsu

Gelorakyat.com – Medan 

Bupati Labuhanbatu Beserta  para Bupati Se sumatera utara menghadiri Acara penanda tanganan MOU ( Memorandum of Understanding), bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum humanis,penandatanganan ini digelar di Aula Raja Inal Siregar ,tepat di Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan. pada hari Selasa (18/11/2025),

 Penandatanganan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, ini berfokus pada Penguatan Integritas dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

​MoU ini akan di jadikan landasan strategis Labuhanbatu dan daerah lainnya dalam menerapkan ketentuan bbarudalam peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, khususnya Pasal 65 huruf e, yang menjadikan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif pengganti hukuman penjara.

​Dalam hal ini  Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama , dan menilai bahwa pidana kerja sosial adalah solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan,tegasnya.

​“ Dan kita mendukung sepenuhnya apa yg telah menjadi  kebijakan, Selain itu juga memberikan  efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berintrifeksi diri , sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat, Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati Maya 

​Dikesempatan yang sama, Kejatisu, Harli Siregar SH.M.Hum, juga menegaskan bahwa kerja sosial adalah alternatif hukuman yang lebih efektif, serta  menekankan bahwa inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice), sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.tegas Herli Siregara.

​Begitu juga dengan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Undang, Mogopal SH M.Hum, yang saat itu  mewakili Jaksa Agung Muda, menambahkan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik.

​Mangopal .SH.M.Hum, juga menekankan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru. Keberhasilan program ini sangat membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan, Tegasnya.

​Lanjut Gubernur Sumut dalam sambutannya turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah, menyebut program ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

​Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Labuhanbatu, berkomitmen untuk:

​●Menyusun mekanisme pelaksanaan yang terukur dan akuntabel.

●​Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.

​●Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi.

​●Mengoptimalkan sinergi antarinstansi demi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

​Terlaksananya penandatanganan  MoU ini, Labuhanbatu siap menjadi bagian dari daerah yang memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, demi mewujudkan sistem hukum yang efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat,tutupnya.(Moy) .

Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *