Polsek Kualuh Hulu Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Keterangan fhoto : Sugito alias Gito (49) dan Rido Syahputra alias Rido (25) warga Kabupaten Asahan.2 pelaku penyalagnaksn Narkotika jen8s Sabu Berhasil di tangkap Tim opsnal polsek Kualuh hulu Polres Labuhanbatu

Gelorakyat,com -Aek Kanopan.

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu q berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Link III Kampung Toba, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H.M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.

Dan kata Kapolsek,pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan langsung kami tindaklanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” jelas Kapolsek.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E. S.H. kemudian melakukan penyelidikan,melihat gerak-gerik 2 pria mencurigakan petugas mengamankan Sugito alias Gito (49) dan Rido Syahputra alias Rido (25) warga Kabupaten Asahan.

Hasilnya kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Pepi warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Aek Kanopan Timur. Saat dilakukan penggeledahan, terduga pemasok tidak ditemukan dan diduga melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp. 8 miliar.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum.(TS).

Editor : Admin_Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *