Keterangan fhoto : Dua orang terduga pelaku, pencurian Rokok dan BBM Pertalit dari dalam kios warga RP (33) dan penadah HO (42)
Gelorakyat,com – Aek Kanopan.
Atas instruksi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E.S.H. berhasil mengamankan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan penadahan di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).pada Selasa (16/12/2025).
Dua orang terduga pelaku, RP (33) dan HO (42) diamankan , RP pelaku pencurian, mengakui telah mencuri 52 bungkus rokok dan 1 jerigen BBM Pertalite dari kios korban., barang hasil curian sebagian dijual kepada HO .
Kemudian pelaku RP dan Penadah HO berhasil diamankan oleh petugas, Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,
RP disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP, sedangkan HO dijerat Pasal 480 KUHP.
Dalam kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan,” tegasnya.(TS).
Editor : Admin/Red