Tim Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Tangkap 3 orang pelaku Narkoba

Keterangan fhoto : 3 orang Pelaku Narkoba Berinisial MBH (33 th) dan RT (27 th) keduanya  warga Kelurahan Gunting Saga, dan seorang lagi seorang wanita inisial ML Boru HSB (36 thn) bermukim di Barisan Rel Kereta Api Desa Perkebunan Mambang Muda,Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura,berhasil ditangkap Tim kanit Reskrim polsek Kualuh hulu

Aek kanopan – Gelorakyat.com

Polsek Kualuh Hulu, Resort Labuhanbatu berhasil menangkap 2 pria dan 1 wanita kasus diduga penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).Rabu (10/12/2025).

Kedua pria yakni inisial MBH (33 th) dan RT (27 th) keduanya  warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, sedangkan seorang lagi seorang wanita inisial ML Boru HSB (36 thn) bermukim di Barisan Rel Kereta Api Desa Perkebunan Mambang Muda.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE.SH, membenarkan telah menangkap 2 pria dan 1 wanita penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Para pelaku ini ditangkap berkat  informasi dari masyarakat,(Dumas), dimana pada selasa 9/12 sekitar jam 20.15 Wib Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE.SH mendapat perintah dari Kapolsek Kualuh Hulu terkait peredaran narkotika di Desa Mambang Muda.

Langsung saya bersama tim  bergerak ke perkebunan sawit Desa Perkebunan Mambang Muda untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim melakukan pemantauan dan melihat 2 orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru berhenti di TKP.

Sekitar jam 22.00 Wib, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang ditemukan dari genggaman tangan kanan ML Boru HSB 1 bungkus plastik klip transparan besar didalamnya berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning merek Union.

Tim melakukan interogasi terhadap 2 tersangka dan mengatakan pil ekstasi didapatkan dari RT alias Doni. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Doni yang mengakui barang bukti miliknya,” jelas Ramadhan.

Masih penjelasan  Ramadhan, terkait  3 orang tersangka yang diamankan dari TKP berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning merek Union dengan berat bruto 4,67 gram dan 1 unit handphone merek Note 10 pro warna hitam.

Kemudian barang bukti 1 unit handphone merek Redmi Note 11 pro warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dan uang Rp1.007.000. Untuk proses lebih lanjut, 3 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek  Kualuh Hulu,” jelas Kanit Reskrim.(TS).

Editor : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *