Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Penggelapan dalam Jabatan

Keterangan fhoto : berinisial RMS, 30 tahun, warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,pelaku penggelapan uang cicilan sepeda motor dari konsumen FIF Group Rantauprapat
Gelorakyat,com – Aek Kanopan.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial RMS, 30 tahun, warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap pada Kamis, siang  (23/10/2025).
Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, Pelaku diamankan di Lingkungan IV Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang cicilan sepeda motor dari konsumen kepada FIF Group Rantauprapat. Pelaku telah menggelapkan uang cicilan sebesar Rp 18.000.000 dari beberapa konsumen.
Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan beberapa barang bukti masing-masing
1 lembar printout A/R Card (detail pembayaran)
1 lembar kwitansi palsu berlogo FIF Group
6 lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group
2 lembar foto bukti transfer Brimo.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya tindak pidana.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,kata Kapolsek.(TS).
Editor ; Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *