Keterangan fhoto : residivis SM alias Jeneger (37) warga Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas,dan GS (47), warga Dusun Bukit Dame Desa Siamporik Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ,yang berhasil di amankan Sat reskrim polsek Aek Natas bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran Sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat 1,21 Gram/Brutto, dan 1 bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 Gram/ Brutto.
Gelorakyat,com – Aek Natas.
Anggota Sat Reskrim Polsek Aek Natas menjalankan perintah langsung dari IPTU Sofyan,SH,MH berhasil menangkap seorang residivis seminggu bebas menghirup udara segar residivis SM alias Jeneger (37) warga Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara,kali ini Jeneger ditangkap bersama temannya GS (47), warga Dusun Bukit Dame Desa Siamporik Kecamatan Aek Natas,demikian dikatakan Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan SH, MH kepada wartawan via seluler, Sabtu (18/10/2025).
“Ya dek tadi malam kami tangkap 2 pelaku narkoba dan satunya mantan Residivis,” katanya, penggerebekan dan penangkapan berawal pada hari Jumat, pukul 21.30 WIB, 17/10/.
Pengerebekan di lakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara sering di jadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu.
Berbekal dari informasi itu katanya, langsung memerintahkan tim personelnya untuk berangkat ke lokasi dan setelah tiba dilokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki masing – masing atas nama SM alias Jeneger dan GS , Kapolsek juga menjelaskan selain menangkap.,tim juga berhasil membawa barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran Sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 Gram/Brutto, 1 bungkus plastik klip berukuran berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 Gram/ Brutto, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 Gram/ Brutto, 1 set plastik klip ukuran sedang kosong, 1 set plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis, 1 buah toples kaca, 1 buah hp merk Oppo warna biru,kata Sofyan.
Sembari menambahkan,team membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(TS).
Editor : Admin/Red