Guna proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta berbagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, untuk pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (sitorus).
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Lansia Pengedar Sabu
Keterangan fhoto : seorang lansia pengedar narkoba, RM alias MAN pria berusia 62 tahun, warga Dusun X Desa Belungkut, Kec. Marbau, Labuhanbatu Utara,
Gelorakyat.com – Rantauprapat.
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria lanjut usia (Lansia), di Dusun X Desa Belungkut, Kec. Marbau, Labuhanbatu Utara, pada Kamis sore 14.30,wib (16/10/2025).
RM alias MAN pria berusia 62 tahun, pelaku pengedar narkoba itu tak berkutik, saat diringkus petugas kepolisian dari dalam warung miliknya ketika menunggu pelanggan. Dua paket narkotika jenis sabu siap edar turut diamankan polisi dari lokasi.
Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba SH, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (17/19/2025) menyebut, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, adanya lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melalui tim Opsnal Polsek Marbau yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Poriaman SH MH, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berbaring menunggu pembeli didalam warung miliknya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, yang di selipkan pelaku di bawah Tupperware berwarna putih di dalam steling jualan,” ujar Kapolsek.
Selain pelaku dan barang bukti sabu, lanjut AKP Jhonly, pihaknya juga turut mengamankan 1 buah Handphone Merk Oppo yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku dengan pemasok maupun pelanggan dan 1 buah sekop terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah hasil penjualan sabu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial W,” ujarnya.
Editor : Admin/Red