Keterangan fhoto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIk,SH,MH, memaparkan tentang penangkapan Agus Hermanto Alias Agus kepada Sejumlah wartawan saat Konfrensi pers
Rantauprapat ,Gelorakyat.com
Seorang Kuli Bangunan merangkap tukang Botot ingin cepat Kaya sampai nekat menanam Sabu dipekarangan tanah samping rumahnya, di jalan Sirandorung ,Kecamatan Rantau Utara , Rabu sekitar pukul 17.30. (07/05/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIk,SH,MH, di hari kamis. 8 Mei 2025 menguraikan ke sejumlah wartawan disaat konfrensi pers , dalam urainnya Kapolres mengatakan , Setelah ditangkap dan di interogasi Polisi, pria tersebut mengatakan bahwa diri bernama : AGUS Hermanto Alias Agus laki- laki umur (34 thn) ,agama Islam ,pekerjaan Wiraswasta,Alamat Jalan Sirandorung,Gang PGA Kelurahan Sirandorung Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan Pelaku Polisi menyita
1 (satu) Bungkus Plastik Transfaran diduga berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 920 Gram /Bruto, dengan uraian masing -masing taitu 8 Bungkus Plastik Klip sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3,06 Gram/Bruto,1 (satu) Bungkus plastik transfaran klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, seberat 0,16 Gram/bruto, 1 (satu)Bungkus plastik transfaran klip sedang yang berisikan 3 Bungkus Plastik klip sedang kosong ,1(satu) buah MANGKOK plastik transparan,2 (dua) buah pipet berbentuk skop ,1 (satu) Bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang, 1 (satu) Bungkus plastik Tranfaran dilapisi dengan lakban warna putih, 1 (satu) buah tas kain bertuluskan Matahari,dan 1(satu) buah Hp merek Vivo warna merah.

Keterangan fhoto : pelaku penanaman Narkoba di samping rumahnya bernama Agus Hermanto Alias Agus Alamat Jalan Sirandorung,Gang PGA Kelurahan Sirandorung , Kecamatan Rantau Utara
Peristiwa Penangkapan oleh Tim Satnarkoba di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH , beserta Kanit Idik I Ipda Rahmadan Hilal SE. dan Kanit Idik 2 Ipda Risnal Situngkir SH, berhasil mengamankan pelaku yaitu seorang laki-laki yang bernama Agus Hermanto Alisa Agus yang berpprofesi sebagai kuli bangunan dan tukang botot, karena menyimpan 1 Bungkus Plasti Transfaran yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 920 Gram/ Bruto yang di Bungkus dalam Bungkus plastik teh warna hijau merek Ganyinwang yang di tanam di samping rumahnya.
Setelah itu didalam rumah Pelaku juga di temukan Barang Bukti lainnya yaitu berupa 8 Bungkus plastik klip sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat 3,06 gram/bruto,dan 1 Bungkus Plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0.06 gram/bruto.
Barang Bukti yang di duga Narkotika Jenis sabu tersebut yang ditanam pelaku di samping rumahnya bersama dengan Budi irawan Alias Cuek yang diduga prmilik barang tersebut pada tanggal 02 maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, dan selanjutnya Pelaku pekerjaan oleh Budi Irawan Alias Cuek untuk mengantarkan Barang Narkotika jenis sabu lainnya, yaitu milik budi irawan Alias Cuek keoada Pembe dengan keuntungan yang di janjikan sebesar Rp. 50 000,( lima puluh ribu rupiah) Dacuer Setood Rp.1.00.000 ( seratus ribu rupiah), yang Dite lima dari Narkotika Venditerima kepada pembeli Sedangkan yang diduga Narkotika jenis sabu,yang di temukan dari rumah pelaku adalah milik pelaku dari laki- laki yang bernama Budi Irwan Alias Cuek.
Terhadap Budi Irwan Alias Cuek Sampai saat ini masih dilakukan 0encarian Oleh Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009Tentang Narkotika, sedang ancaman hukuman 6(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh Rupiah) tahun dan pidana denda paling sedikit RP.1.000.000.000.00 ( satu Miliar)dan paling banyak RP.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar Rupiah),( S.Rambe).
Editor : Admin/ Red