Keterangan fhoto : Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri.ST, di dampingi Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri.Rambe dan Perwakilan dari Dirjend pajak, DJKP saat menanda tangani perjanjian kerja sama ,Kepala Bapenda Andre Nuzul Manik , seluruh peserta yang turut menyaksikan pendatanganan Perjanjian
Rantauprapat, Gelorakyat.com
Untuk mengoktimalisasikan penerimaan pajak pusat dan Daerah Kabupaten Labuhanbatu , Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Diretorat Jenderal pertimbangan Keuangan (DJKP) lakukan pendatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Bupati, Jl. Gose Gautama, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (12/03/2025).
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan serentak secara nasional yang di lakukan secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) yang di laksanakan secara serentak seluruh Pemerintah Daerah di lokasi masing-masing.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan peningkatan penerimaan pajak, peningkatan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.
Selain itu juga bertujuan mengoktimalisasikan dalam penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penanganan tindak korupsi yaitu melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.
Perjanjian kerja sama ini juga memiliki manfaat untuk meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Diakhir penandatangan perjanjian Wakil Bupati berharap adanya Perjanjian kerja sama yang baru saja di tangani kiranya kedepan penerimaan pajak daerah dapat berjalan dengan optimal. “Adanya sinergi dalam pertukaran data, dan pemanfaatan data, serta peningkatan pelayanan perpajakan, penerimaan pajak daerah semakin meningkat. Sehingga akan menjadi salah satu sumber PAD yang potensial,” katanya.
H.jamri.ST, juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak baik pribadi maupun perusahaan agar dapat membayar pajak tepat waktu.
Pelaksanaan Penandatanganan perjanjian kerja sama turut menyaksikan yaitu Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, para Asisten Setdakab, dan beberapa kepala OPD.( Moy).
Editor : Admin/Red