Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar .S.Pd,MM,berdampingan Asisten 1 Pemerintahan dan kesra Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,PD,MM bersama Kadis PMD Labuhanbatu Abdi jaya Pohan .SH.
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (20/06/2024).
Dalam kegiatan Sosialisasi lPlt. Bupati mengatakan bahwa Proses pelaksanaan pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.

Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar ,S.Pd.MM.bersama Kepala Dinas pemerintahan Desa ( PMD) Abdi jaya Pohan ,SH.
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun2023 tentang tata cara pengadaan barang/jasa juga mengacu Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pada Pasal 52, dijelaskan bahwa pengadaan barang/ jasa di desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota yang salah satunya berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP nomor 12/2019 tentang Pedoman tata cara pengadaan barang jasa di desa.
Sesuai yang tercantum pada pasal 4 dinyatakan tata cara pengadaan barang jasa di desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, dengan prinsip efisien efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan barang jasa.
“Berkaitan dengan peraturan tersebut upaya untuk menciptakan pengadaan barang jasa di desa, yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2023 tentang cara pengadaan barang jasa di desa, untuk memberikan persepsi yang sama Dalam mengimplementasikan pengadaan barang jasa di desa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa, ” jelasnya.

Keterangan fhoto: Para peserta sosialisasi dari kepala desa ,para Camat dan tamu undangan lainnya
Selain itu Plt. Bupati berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini harapannya kedepannya dapat memberikan pengetahuan tentang Bagaimana tata cara pengadaan barang/ jasa yang akan dilaksanakan di desa masing-masing, sehingga hasil pengadaan barang jasa di desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintah Desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Diwaktu bersamaan Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar ,S.Pd.MM, memberikan Piagam dan Medali kepada Kepala Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang berhasil meraih predikat Desa Mandiri.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang di adakan oleh Pemerintah Desa (PMD), Pemkab Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang telah mendapat predikat Desa Mandiri di tahun 2023, semoga di tahun- tahun berikutnya bertambah kedesa yang lainnya Sehingga akan terwujud 100 % desa mandiri, ” harap,Plt. Bupati.

Keterangan fhoto : Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar .S.Pd,MM,berdampingan Asisten 1 Pemerintahan dan kesra Labuhanbatu Drs H Sarimpunan Ritonga ,M,PD,MM bersama Kadis PMD Labuhanbatu Abdi jaya Pohan .SH. bersama narasumber dati provinsi sumatera utara
Untuk pelaksanaan Kegiatan tersebut panitia pelaksana mengundang 150 peserta dan dilanjutkan dengan foto bersama, serta pemberian materi oleh narasumber, dan teruskan dengan caeson tanya jawab.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH., jajaran Dinas PMD, Beberapa Camat di Kabupaten Labuhanbatu, para kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu, para TPK Desa, dan hadirin undangan lainnya.
Penulis : Moy
Editor : Admin/Red