Penjual Bayi dan Pembelinya Ditangkap Polisi 

Keterangan fhoto : seorang ibu kandung berinisial PNH telah menjual anak bayinya  sendiri yang berusia 4 bulan 
Gelorakyat.com-LABUHANBATU
Seorang Ibu yang tega menjual Bayinya untuk mendapatkan uang ditangkap Polisi Labuhanbatu bersamaan dengan Pembeli nya.
Ditangkap karena melakukan Kejahatan tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan, dan mengamankan dua orang pelaku yakni ibu penjual bayi dan pembelinya berhasil diungkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada mengatakan kepada Wartawan ,Kamis (29/02/2024) bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Kab. Dilabura telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki  berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH,
Keterangan fhoto : Pembeli seorang anak bayi KT alias AL
Disebutkan Parlando bahwa Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni, Ibu kandung bayi PNH (18) dan Al alias KA (30) selaku pembeli bayinya seharga Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah). Dan bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.
“Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KA alias AL (30) di Kab. Labura, pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 Wib dan menyita Hp Oppo A16  warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya,”pungkas Napitupulu. 
Keterangan fhoto : Barang bukti yang di amankan Polisi Polres Labuhanbatu hp oop A16  warna biru kehitaman Redme A2 warna hitam .
Napitupulu menuturkan, kemudian Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di kediaman Orangtuanya di Tapanuli Tengah, serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp.50.000,- sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
“Kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis :S.M.Rambe
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *