Polres Labuhanbatu Tetap Berkomitmen Untuk Lakukan Penagkapan Bandar Atau Pemakai Narkoba Dikelurahan Pulo Padang Kec. Rantau Utara

Keterangan fhoto : seorang laki-laki pengguna narkoba yang berinisial SR dari kelurahan Pulo Padang di tangkap oleh Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu tetap  berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.
Seperti yang di nyatakan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, Untuk Pembersihan penyalagunaan Narkoba tetap berkomitmen untuk lakukan penangkapan ,seperti yang terjadi penangkapan di jalan Lintas  pulo padang – Marbau ,Lingkungan Tanjung Selamat , Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu ,Rabu (21/02/2024).
Seperti yang terjadi  penangkapan seorang laki-laki berinisial SR umur 28 tahun warga lingkungan Tanjung Selamat  Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, kronologis
Penangkapan  penjual Narkoba jenis sabu pelaku berinisial  SR tertangkap di lokasi  kandang lembu ,pada hari  Rabu malam  21/02 sekira pukul 21.00.Wib.
Keterangan fhoto : Alat penimbang sabu yang di dapat dari SR saat terjadi penangkapan di lokasi kandang lembu lingkungan Tanjung selamat Kelurahan Pulo Padang .
Penagkapan di lakukan oleh Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku ,saat terjadinya penangkapan pelaku  tidak berkutik serta barang bukti dari pelaku SR sebagai berikut sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Tutup Kasihumas Polres Labuhanbatu.
Penulis :S.M.Rambe
Editor    : Admin /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *