Keterangan Fhoto : RAS als Kompeng sipenjual Barang haram Narkotika dari Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu bersama barang bukti jenis sabu seberat 0,62 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah scuup terbuat dari pipet plastik.
Gelorakyat.com – Labuhanbatu.
Komitmen Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. untuk memerangi peredaran barang haram ,yaitu “Narkotika” yang di sebut itu musuh kita bersama tidak main-main dalam memberantas barang gelap tersebut, yang saat ini juga menjadi prioritas Bapak Kapolda Sumut,
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu, S.H. mengatakan dimana petugas Pemberantasan Narkoba telah mengamankan seorang pria yang bernama RAS als Kompeng yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga menjual narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Labuhambatu.
Bermula Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya penjual Narkotika jenis Sabu Di jalan lintas Sumatera Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu kab. Lahuhanbatu. 19.02.2024.
Adapun barang bukti yang disita 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah scuup terbuat dari pipet plastik.
Tersangka RAS alias Kompeng dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasihumas.
Penulis : S.M.Rambe
Editor : Admin/Red