Gibran Dibayangi Rp 204 Triliun dari Buntut Gugatan Putusan MK Soal Syarat Usia Capres ,Cawapres

Berita : Jakarta

Gugatan Rp 204 Triliun Bayangi Gibran Rakabuming dan Almas
Tim,Sabtu, 18 Nov 2023 11:10 WIB

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru RE.A, dan Gibran Rakabuming Raka dibayangi gugatan senilai Rp 204 triliun buntut putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Penggugatnya adalah alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).

Dasar gugatan itu karena Ariyono mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, Almas selaku tergugat satu dan Gibran selaku tergugat dua.

Dalam kasus itu, Almas diduga karena mencatut Universitas Negeri Surakarta yang disingkat UNS. Bukan UNSA yang merupakan kampus Almas.

“Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika, hal itu ada kecacatan hukum.

“Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Gibran dan Almas Digugat Rp 204 Triliun, Sidang Perdana Digelar Bulan Ini

Kemudian Adhika menjelaskan alasan gugatan juga ditujukan ke Gibran. Dia beralasan karena gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.

“Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.

Pihaknya pun berpendapat para tergugat selayaknya mengganti rugi tiap warga negara sebesar Rp 1 juta. Sehingga total ganti rugi dikalikan jumlah pemilih mencapai Rp 204.807.222.000.000 atau Rp 204 triliun.

Tim GIBERAN (Giliran Berantakan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023), Bakal Disidang 30 November 2023

Terpisah, PN Solo sudah menerima gugatan dari Tim Giberan itu. Gugatan yang teregister dengan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu rencananya sidang perdana bakal digelar akhir bulan ini.

“Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu,” kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/11).

Respons Gibran dan Almas
Terkait gugatan itu baik Gibran dan Almas sudah memberikan responsnya. Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada.

“Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).

Sementara itu, Almas juga tak mempersoalkan gugatan itu. “Ya kalau mau menggugat silakan saja. Tentu dengan cara yang baik dan benar,” terang Almas.

Berita : Net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *